Poin Penting
- OJK menduga Henry Surya menggelapkan dana pemegang polis Indosurya Life Rp500 miliar, dengan Rp300 miliar dipakai untuk kepentingan pribadi
- OJK menyita aset Indosurya Life senilai Rp113,97 miliar berupa ruko, deposito, dan saham BPR
- Henry Surya yang telah divonis 18 tahun dalam kasus KSP Indosurya akan kembali disidangkan terkait kasus Indosurya Life.
Jakarta – Departemen Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nasib Henry Surya, pemilik PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life), kini bernama PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, usai perusahaan tersebut mengalami gagal bayar klaim polis.
Daniel Bolly Hironimus, Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK menjelaskan, Henry Surya diduga telah menggelapkan uang dari pemegang polis sebesar Rp500 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp300 miliar digunakan untuk keperluan pribadi.
“Dia tidak mengaku (masih punya) Rp300 miliar ini. Tapi kami yakin Rp300 miliar itu dia masih simpan. Dan kami berhasil mendapatkan Rp113 miliar. Nanti kami sambil selidiki yang lain sambil cari informasi lagi aset-asetnya si Henry ini,” terang Bolly di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Baca juga: Kasus Indosurya: OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar, Ada Saham Bank hingga Deposito
Hal tersebut menjadi salah satu alasan Indosurya Life gagal membayar klaim dari pemegang polis. Dijelaskan bahwa pada 2023 lalu, OJK telah memerintahkan perusahaan untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar. Namun, perintah tersebut tidak diindahkan.
Bolly menambahkan, Henry Surya juga terlibat dalam kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan telah divonis 18 tahun penjara. Setelah masa hukuman berakhir, Bolly menyebut bahwa Henry Surya akan kembali mendapat hukuman dari kasus Indosurya Life.
“Nanti akan ditunggu ketika yang bersangkutan bebas bersalah dengan kasus yang lama, kasus ini akan naik untuk sidang. Jadi 18 tahun plus putusan nanti dari kasus yang asuransi tambahan ini,” tambah Bolly.
Bolly menegaskan, OJK akan terus menegakkan aturan terkait pelindungan nasabah dan memastikan bahwa siapa pun yang melakukan penggelapan dana, akan segera diusut tuntas.
“Rekan-rekan pebisnis, khususnya asuransi, jangan kalian makan uang nasabah. Karena, begitu terjadi (melarikan diri), kalian mau lari ke mana pun, (atau) kalian habis makan uang nasabah, lari ke mana pun kami kejar, kami kejar,” tegas Bolly.
Baca juga: OJK: 11 Asuransi Belum Setor Laporan Keuangan Berbasis PSAK 117
OJK Sita Aset Indosurya Life
Sebelumnya, OJK telah melakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti yang merupakan aset milik Indosurya Life. Adapun total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar.
Jika dirinci, aset yang OJK sita bersama dengan pihak-pihak lain adalah sebagai berikut:
- 2 unit ruko di Pematang Siantar, Sumatera Utara senilai 3,5 miliar
- 6 unit ruko di Central Land Paradise, Bogor, Jawa Barat, lengkap dengan sertifikat SHGB senilai Rp8,0 miliar
- 3 unit ruko di Makassar, Sulawesi Selatan, senilai Rp9 miliar
- Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,6 miliar yang ditempatkan dengan menggunakan nama pihak lain di 10 bank berbeda
- Saham BPR sebesar 99,17 persen, senilai Rp17,8 miliar, sementara nilai perusahaan saat ini senilai Rp72 miliar
Indosurya Life sendiri sudah tidak lagi beroperasi dan telah dicabut izinnya pada 2023 lalu. Proses likuidasi perusahaan juga masih berlangsung sampai saat ini. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


