Poin Penting
- Maximus Insurance resmi menyelesaikan pengalihan portofolio Unit Usaha Syariah kepada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Sinar Mas Asuransi Syariah.
- Pengalihan telah memperoleh persetujuan OJK dan menjadi bagian dari strategi perusahaan memperkuat fokus bisnis inti.
- Perseroan memastikan seluruh hak dan kewajiban pemegang polis tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) resmi menyelesaikan pengalihan portofolio Unit Usaha Syariahnya kepada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Sinar Mas Asuransi Syariah.
Penyelesaian tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen pengalihan di Kantor Pusat Maximus Insurance, SCBD Parc 18, Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, pada 3 Juli 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk memperkuat fokus pada bisnis inti sekaligus memenuhi ketentuan regulator terkait penyelenggaraan usaha perasuransian syariah di Indonesia.
Seremoni tersebut dihadiri jajaran direksi dan manajemen dari ketiga perusahaan serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam keseluruhan proses pengalihan.
Baca juga: Maximus Insurance Membukakan Tabungan Bank Jakarta untuk 200 Warga Pulau Pari
Pengalihan portofolio telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Nomor KEP-285/PD.02/2026 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk
Persetujuan tersebut menandai rampungnya seluruh tahapan pengalihan yang dilakukan secara bertahap, terencana, dan sesuai dengan ketentuan regulator, dengan tetap mengedepankan perlindungan bagi pemegang polis.
Unit Usaha Syariah Maximus Insurance memperoleh izin usaha pada 2013 dan selama lebih dari satu dekade menyediakan layanan perlindungan berbasis prinsip syariah serta turut mendukung perkembangan industri asuransi syariah nasional.
Fokus Perkuat Bisnis Inti
Direktur Utama PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, Jemmy Atmadja mengatakan, penyelesaian pengalihan portofolio merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperkuat fokus bisnis sekaligus memastikan proses transisi berjalan dengan baik.
“Kami menyambut baik pengalihan portofolio Unit Syariah ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga kesinambungan perlindungan bagi para pemegang polis,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
“PT Asuransi Takaful Umum telah mempersiapkan proses transisi secara menyeluruh agar layanan kepada pemegang polis tetap berjalan dengan baik, serta memastikan pengelolaan portofolio dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, tata kelola perusahaan yang baik, dan ketentuan regulator,” imbuhnya.
Perseroan juga menyampaikan apresiasi kepada OJK, pemegang polis, mitra usaha, PT Asuransi Takaful Umum, PT Sinar Mas Asuransi Syariah, serta seluruh pihak yang telah mendukung operasional Unit Syariah maupun proses pengalihan portofolio.
Baca juga: Strategi Underwriting Ketat Jadi Kunci Perbaikan Kinerja Maximus Insurance
Direktur Utama PT Asuransi Takaful Umum, Ihrom Bayu Aji, menyatakan pengalihan portofolio mencerminkan sinergi positif antar pelaku industri dalam menjaga keberlangsungan perlindungan bagi pemegang polis.
“Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada PT Asuransi Takaful Umum dalam proses pengalihan portofolio ini. Amanah tersebut akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab melalui pelayanan yang optimal, tata kelola perusahaan yang baik, serta komitmen untuk terus memberikan perlindungan sesuai prinsip syariah kepada para pemegang polis,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Sinar Mas Asuransi Syariah, Herry Suprastio, menilai kolaborasi tersebut menjadi bukti komitmen industri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kolaborasi yang terjalin dalam proses ini menunjukkan komitmen bersama industri untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kami siap melanjutkan pengelolaan portofolio yang dialihkan secara profesional dengan mengedepankan kualitas layanan, kepatuhan terhadap regulasi, serta prinsip kehati-hatian demi memberikan perlindungan yang berkelanjutan kepada para pemegang polis,” katanya.
Hak Pemegang Polis Tetap Terjamin
Maximus Insurance menegaskan seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada polis yang dialihkan tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perseroan menyatakan pengalihan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan kepentingan pemegang polis.
Menurut perseroan, penyelesaian pengalihan portofolio Unit Usaha Syariah menjadi tonggak penting dalam memperkuat fokus bisnis dan menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menjadi fondasi bagi pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan. (*)


