Poin Penting
- OJK optimalkan SLIK yang kini digunakan 2.169 pelapor dengan rata-rata 31 juta inquiry per bulan
- SLIK diperbarui untuk mempercepat pembiayaan, memperbarui data debitur, dan mendukung UMKM
- Optimalisasi SLIK diharapkan mempercepat penyaluran KPR dan mendukung Program 3 Juta Rumah
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang berasal dari berbagai sektor jasa keuangan.
Seiring dengan itu, OJK resmi mengoptimalkan SLIK guna mendukung lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan secara lebih tepat sasaran.
Berdasarkan data OJK, SLIK melayani rata-rata 31 juta permintaan informasi debitur (inquiry) setiap bulan. Adapun jumlah tertinggi tercatat mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa SLIK telah menjadi infrastruktur yang vital bagi ekosistem kredit dan pembiayaan nasional,” kata Agus E. Siregar, Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK dalam Launching Optimalisasi SLIK, Senin, 6 Juli 2026.
Baca juga: OJK Optimalkan SLIK, Dukung Pembiayaan UMKM hingga Program Tiga Juta Rumah
Tujuan Utama Optimalisasi SLIK
Agus menjelaskan, optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama. Pertama, mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.
Kedua, mempercepat pembaruan data kredit dan pembiayaan yang telah lunas sehingga informasi debitur menjadi lebih mutakhir.
Ketiga, mengurangi potensi pengaduan masyarakat akibat data fasilitas kredit yang telah dilunasi tetapi belum diperbarui dalam sistem.
Keempat, memperkuat ekosistem keuangan melalui sistem pelaporan kredit (credit reporting system) yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.
Dalam implementasinya, OJK juga melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap SLIK. Salah satunya adalah percepatan pelaporan data kredit atau pembiayaan yang telah lunas maupun diselesaikan.
“Langkah ini penting agar masyarakat yang telah menyelesaikan kewajibannua memperoleh informasi debitur yang lebih sesuai dengan kondisi terkini,” pungkasnya.
Agus menyatakan, data yang lebih mutakhir juga akan membantu lembaga jasa keuangan melakukan analisis risiko secara lebih akurat serta mengurangi kemungkinan pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang belum diperbarui.
Ia menambahkan, OJK juga menyesuaikan cakupan informasi debitur yang ditampilkan dalam SLIK. Ke depan, informasi akan difokuskan pada debitur yang memiliki plafon awal maupun baki debet kumulatif di atas Rp1 juta berdasarkan nomor identitas debitur.
“Penyesuaian ini diperkirakan akan berdampak kepada sekitar 18 juta debitur yang masih memiliki nominal kredit di bawah Rp1 juta secara akumulatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, optimalisasi SLIK juga diharapkan dapat mendukung program prioritas pemerintah, khususnya penyediaan hunian layak dan terjangkau melalui Program 3 Juta Rumah.
Agus menilai dengan informasi debitur yang lebih akurat dan terkini, proses penilaian pembiayaan perumahan, termasuk penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: OJK Beberkan Strategi Kendalikan Inflasi Medis di Indonesia
“Dalam rangka memastikan kesiapan implementasi, kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pelapor SLIK dan penyesuaian sistem di OJK telah mencapai tingkat kesiapan 100 persen,” ungkapnya.
Ke depan, OJK bersama seluruh satuan kerja dan lembaga terkait akan terus mengawal pelaksanaan optimalisasi SLIK melalui pemantauan kualitas serta ketepatan waktu pelaporan.
Hal itu juga disertai dengan evaluasi secara berkala agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat, industri jasa keuangan, dan perekonomian nasional. (*)
Editor: Galih Pratama


