OJK Beberkan 4 Tantangan yang Masih ‘Menghantui’ Industri Asuransi

OJK Beberkan 4 Tantangan yang Masih ‘Menghantui’ Industri Asuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa sektor perasuransian ke depannya masih akan menghadapi berbagai tantangan yang dapat berpengaruh kepada perkembangan industri.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan, Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan bahwa tantangan tersebut di antaranya adalah ketidakpastian ekonomi, rendahnya penetrasi dan literasi, perkembangan teknologi, hingga isu pelindungan konsumen.

“Kita juga perlu mengingatkan bahwa sektor perasuransian menghadapi tantangan yang tidak kecil dan perlu mengantisipasi beberapa hal di antaranya, kami melihat bahwa ketidakpastian global ini akan berpengaruh kepada strategi pengelolaan investasi,” ucap Iwan dalam Virtual Seminar LPPI di Jakarta, 24 November 2023.

Baca juga: Ini Pentingnya Branding bagi Perusahaan Asuransi

Sehingga, menurut Iwan, industri asuransi harus turut fokus pada sisi portofolio produk bukan hanya portofolio investasi agar manajemen risiko yang telah dibentuk berdasarkan pendapatan premi dapat diperhatikan lebih baik.

Lalu, hal kedua yang menjadi tantangan industri asuransi adalah terkait rendahnya penetrasi dan literasi masyarakat. Per tahun 2022 penetrasi dan literasi asuransi baru tercatat masing-masing sebanyak 2,27 persen dan 31,72 persen.

“Ada data kita menunjukkan bahwa penetrasi masih sangat rendah dengan literasi yang cukup rendah di sektor asuransi ini sehingga kita memang butuh ekstra effort dan dalam kerangka berpikir ini seharusnya teknologi digital ini akan membantu kita untuk meningkatkan penetrasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Iwan menyoroti perkembangan teknologi yang masif. Ini menuntut industri asuransi untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan melakukan kerjasama dengan para penyedia provider untuk mendukung industri asuransi terus tumbuh.

Baca juga: Kondisi Industri Asuransi di Indonesia Memprihatinkan, Ternyata Ini Penyebabnya

“Beberapa isu pelindungan konsumen juga menjadi hal yang semakin perlu kita perhatikan karena ini memang menjadi fokus perhatian terhadap regulator di seluruh dunia, di mana prudential meeting dan market conduct menjadi dua fokus,” ujar Iwan.

Adapun, pendapatan premi sektor asuransi masih mengalami kontraksi sebesar 1,57 persen menjadi Rp228,51 triliun per akhir September 2023 dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp232,16 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News