OJK Bakal Merelaksasi Aturan Investasi di Pasar Modal
Page 2

OJK Bakal Merelaksasi Aturan Investasi di Pasar Modal

Selain itu kata Muliaman, OJK juga sedang merevisi ketentuan tentang Kontrak Pengeloaan Dana (KPD), yang mengubah nilai minimum investasi setiap investor dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar, untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak lagi investor menyusun portofolio secara profesional namun tetap sesuai kebutuhan masing-masing.

Baca juga: Perbankan dan Pasar Modal Diminta Bersinergi Bangun Ekonomi

Relaksasi ketentuan ini dikeluarkan agar kemudahan berinvestasi pada produk KPD dapat dinikmati tidak hanya oleh investor yang melaksanakan program pengampunan pajak, tetapi juga oleh seluruh investor pasar modal.

“Selain itu, untuk mengakomodasi pembiayaan pembangunan infrastruktur, saat ini OJK juga sedang merumuskan peraturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur, yang nantinya dapat menyalurkan dana investasi kepada proyek-proyek pengembangan infrastruktur publik, baik yang masih berstatus greenfield (praproduksi) maupun yang sudah berjalan,” tutup Muliaman. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News