Jakarta–Rencana pembukaan data nasabah untuk keperluan perpajakan menurut Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC NISP) Parwati Surjaudaja merupakan pemicu untuk transparansi. Selain menyambut baik rencana itu, ia juga berharap Pemerintah bertindak proaktif bahkan sebelum aturan itu berlaku yang direncanakan 2018 nanti.
” Ini kan akan jadi pemicu bukan hanya untuk memulangkan aset tapi ini akan produktif untuk perekonomian, karena kan mungkin seperti banyak diberitakan saat ini banyak transaksi di Hong Kong, Singapura,” kata Parwati di Jakarta, Selasa 8 Desember 2015.
Menurutnya, dengan adanya pembukaan data nasabah tersebut misalnya Indonesia dan Singapura akan otomatis menukar data nasabah dari kedua negara.”Akan otomatis tukar data seperti pengiriman nama, alamat, NPWP, jumlah penghasilan dan saldo rekening,” tambah dia.
Menurut Parwati akses data ini bukan untuk publik melainkan untuk kebutuhan kantor pajak.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat petunjuk pelaksanaan terkait dengan akses informasi perbankan yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal pajak pada 2017.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Indonesia mulai menerapkan sistem keterbukaan data perbankan pada 2017. Bambang mengatakan, perjanjian Sistem Pertukaran Informasi atau Automatic Exchange System of Information (AEol) antar Negara yang akhirnya disetujui dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Turki tahun ini.
AEol merupakan sistem pendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Dengan AEol pembukaan rekening oleh wajib pajak di Negara manapun akan langsung terlacak oleh otoritas pajak Negara asal.(*) Ria Martati