Nyaris Sepertiga Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaannya

Nyaris Sepertiga Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaannya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hingga 31 Agustus 2021 baru ada 70% wakil rakyat yang mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini berarti, masih ada hampir sepertiga atau sekitar 30% an penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.

“Dari analisis dan statistik yang KPK lihat dari data per 31 Agustus 2021, kurang lebih terdapat sekitar 70% penyelenggara negara yang telah menyampaikan harta kekayaan periodik tahun 2020 yang batas waktu sebetulnya adalah 31 Maret 2021,” jelas Ipi Maryati Kuding, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, dalam diskusi bersama Infobank, 17 September 2021.

Lebih lanjut, KPK menemukan bahwa terdapat 70% wakil rakyat mengalami peningkatan harta dari laporan terbaru. Adapun terdapat 6,8% penyelenggara negara yang hartanya tetap dan sekitar 23% yang hartanya mengalami penurunan. Ipi menyebut fenomena ini sah-sah saja karena banyak faktor yang mempengaruhi fluktuasi harta pejabat.

“Kalau kita bicara soal naik turunnya, memang hal tersebut mungkin terjadi. Lalu, apakah ada yang terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak? Ini memang akan kita ketahui setelah KPK melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap laporan harta penyelenggara negara,” jelasnya.

Dirinya menjabarkan, bahwa tiap tahunnya KPK menerima sekitar 365 ribu sampai 370 ribu LKHPN dari penyelenggara negara di seluruh Indonesia dari seluruh bidang.

Dari ribuan laporan tersebut, KPK menemukan bahwa penyelenggara negara yang usianya dibawah 40 tahun jauh lebih patuh dalam menyampaikan LHKPN dibandingkan usia 40 sampai 60 tahun. Hal ini merupakan temuan menarik yang bisa menjadi evaluasi bagi seluruh pihak. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News