Jakarta – Sinarmas MSIG Life tercatat mendapat notasi khusus C dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Implikasinya terjadi perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat dan/atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Director Sinarmas MSIG Life, Wianto Chen menegaskan, persoalan ini sama sekali tidak mempengaruhi operasional bisnis dari pihaknya.
“Saya yakinkan ini tidak akan memengaruhi operasional kita, baik aset, modal dan profit tidak terpengaruh,” ujarnya kepada media, Kamis, 13 April 2023.
Wianto mengatakan, ini adalah kasus pemalsuan polis oleh mantan tenaga pemasar di Manado. Sebenarnya persoalan tersebut sudah tutup secara pidana, dan yang bersangkutan sudah diproses secara hukum.
“Kita sudah serahkan ini ke pengadilan perdata. Sekarang dalam tahap banding, kalau pengadilan memutuskan bersalah, kami tanggung jawab, karena ini bukan perusahaan, tapi terlibat beberapa orang, kita ikuti saja dan pelaku sudah di penjara,” ungkap Wianto.
Baca juga: Antisipasi Risiko Kesehatan, Sinarmas MSIG Life Luncurkan My Health Risk Score
Sebagai informasi, sebelumnya Sinarmas MSIG Life menjadi pihak tergugat 1 atas gugatan perdata tanggung renteng dengan Nomor Perkara 54/Pdt.G/2022/PN.Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN.Mnd sehubungan dengan ganti rugi atas tindakan yang dilakukan oleh salah seorang mantan tenaga pemasar Perusahaan yang bekerjasama dengan sejumlah pihak.
Tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan dalam kedua gugatan di atas adalah sebesar Rp83.550, ganti rugi kehilangan keuntungan 5% per bulan dan denda keterlambatan 6% per tahun sejak Mei 2020 sampai dengan putusan dilaksanakan, dan Rp100.000 untuk kerugian immateriil.
Ia menegaskan, notasi khusus dari BEI tersebut akan dibuka dalam waktu dekat. “Ini yang terjadi, prosesnya berlanjut, tidak ada dampaknya kepada perusahaan. Notasi sudah akan dibuka minggu ini, sebentar lagi akan didrop minggu ini,” tegas Wianto. (*) Bagus Kasanjanu