Nilai Transaksi Repo Perlu Insentif Pajak

Nilai Transaksi Repo Perlu Insentif Pajak

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin meningkatkan transaksi repo untuk mendorong perkembangan pasar modal Indonesia. Repo sendiri merupakan kontrak jual beli efek dengan janji beli atau jual kembali dengan waktu serta harga yang telah disepakati.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, untuk itu perlu adanya insentif pajak untuk mendorong instrumen tersebut.

‎”Kalau ada perlakuan perpajakan yang bisa memberikan semacam insentif kita harapkan bisa berkembang,” kata Nurhaida di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Meski begitu, pihaknya tak menjelaskan secara detil insetif pajak seperti apa yang dimaksud. Namun yang pasti untuk hal tersebut kata Nurhaida masih perlu kajian di tingkat teknis, dan pihaknya  akan bicara dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Intinya masih perlu dibahas‎ level teknis. Kick off meeting sudah dilakukan dikoordinasikan dibantu Pak Menko. Kita harapkan di teknis ada pembahasan lebih detil yang mendorong repo‎ lebih jauh. Secara umum saja, repo itu ada underlying obligasi ada saham. Pada saat ini sesuai dengan pajak obligasi maupun saham kalau bisa didorong ada keberpihakan medorong repo‎,” terangnya.

Sekedar informasi, saat ini pihak OJK sedang menyelesaikan satu-persatu penghambat transaksi repo. Salah satunya dengan meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia. GMRA Indonesia sendiri merupakan perjanjian yang digunakan lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi repo.

GMRA Indonesia mengadopsi GMRA global yang diterbitkan International Capital Market Association (ICMA). Tujuannya, untuk memberikan standardisasi perjanjian transaksi repo. (*) Dwitya Putra

Related Posts

News Update

Top News