Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus tambahan bagi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui penambahan plafon KUR tanpa jaminan, dari sebelumnya senilai Rp50 juta, dinaikkan menjadi Rp100 juta dengan bunga 3%.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, kebijakan tersebut memberikan dampak positif dan negatif karena dikhawatirkan dapat meningkatkan non performing loan (NPL) perbankan.
“Kenaikan plafon KUR dengan bunga 3% saya perkirakan akan mendorong kenaikan penyaluran kredit, sekaligus juga meningkatkan potensi kenaikan NPL. Karena setiap kredit yang disalurkan kepada nasabah tentunya akan memiliki risiko gagal bayar,” kata Piter ketika dihubungi Infobank di Jakarta, Senin 17 Mei 2021.
Piter mengatakan, di tengah pandemi yang masih terjadi saat ini, demand kredit tidak akan besar sehingga stimulus tersebut tidak begitu mendorong kredit nasional. Terlebih, kata dia, bank akan tetap sangat hati-hati dalam menyalurkan kredit.
“Yang terjadi lebih akan bersifat shifting dari nasabah KUR dengan bunga yang lama menjadi bunga yang baru, ditambah plafon baru dari nasabah non-KUR menjadi nasabah KUR,” tambah Piter.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira melihat adanya tantangan dari sisi perbankan sebagai penyalur KUR, yakni terkait mitigasi risiko kredit.
“Tantangan lain ada pada kesiapan bank penyalur misalnya terkait mitigasi risiko kredit, sehingga lebih selektif dalam pemilihan calon debitur baru. Kemudian akan selektif berdasarkan sektoral,” sambungnya.
Seperti diketahui, total realisasi KUR hingga 29 April 2021 mencapai sebesar Rp82,56 triliun dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,71%. Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 membukukan rasio NPL gross sebesar 3,17% dengan NPL net: 1,02%. (*)
Editor: Rezkiana Np