Poin Penting
- Nadiem Makarim bersyukur atas pengalihan statusnya menjadi tahanan rumah karena dapat menjalani perawatan medis bersama keluarga.
- Nadiem kini wajib memakai gelang detektor, melapor dua kali seminggu, dan hanya boleh keluar untuk sidang serta perawatan medis.
- Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun dan terancam pasal berlapis dalam UU Tipikor.
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim yang mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5/2026).
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, Nadiem kini menjalani penahanan dengan pengawasan ketat melalui gelang detektor yang dipasang di pergelangan kakinya.
Ia menyebut keputusan tersebut memberinya kesempatan untuk menjalani perawatan medis di lingkungan yang lebih steril usai operasi.
“Saya bersyukur hakim bisa bertindak manusiawi memperbolehkan saya bersama keluarga saya selama masa perawatan,” ujar Nadiem sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Sidang Nadiem Makarim, Tokoh Publik dan Driver Ojol Padati Pengadilan Tipikor
Jalani Status Tahanan Rumah dengan Pengawasan Elektronik
Setelah kembali ke rumah dari rumah tahanan negara (rutan), Nadiem mengaku merasakan campuran perasaan senang dan sedih. Ia juga mengaku bahagia dapat kembali bertemu anak-anaknya, termasuk anak bungsunya yang masih berusia satu tahun.
Status tahanan rumah yang dijalani Nadiem disertai pemasangan alat pemantau elektronik di pergelangan kaki.
“Ini tidak bisa dilepas,” ujarnya sebelum sidang tuntutan dimulai.
Meski tidak lagi ditahan di rutan, Nadiem tetap dibatasi secara ketat. Ia hanya diperbolehkan bepergian ke pengadilan untuk menjalani sidang dan ke rumah sakit untuk keperluan perawatan medis.
Wajib Lapor dan Tak Boleh Keluar Rumah
Majelis hakim sebelumnya mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari rutan menjadi tahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan, “Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam.
Dalam putusannya, hakim menegaskan Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh dan hanya dapat keluar untuk menjalani operasi, kontrol medis dengan izin tertulis hakim, serta menghadiri persidangan.
Baca juga: Saksi Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Rp809,59 Miliar ke Nadiem Makarim
Selain itu, ia juga diwajibkan memakai alat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) dua kali dalam sepekan.
Jika melanggar ketentuan tersebut, status penahanannya dapat dikembalikan menjadi tahanan rutan.
Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Nadiem menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Ia didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dalam dakwaan, proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut disebut tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan.
Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Baca juga: GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim
Kekayaan Nadiem juga tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, dengan perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski menghadapi proses hukum yang berat, Nadiem menyatakan akan langsung menjalani tindakan operasi setelah sidang tuntutan demi mencegah risiko kesehatan yang lebih serius. (*)
Editor: Yulian Saputra


