Poin Penting
- Kopdes Merah Putih harus diverifikasi BPKP sebelum pembayaran, jadi dasar pengajuan cicilan ke Kemenkeu
- Cicilan dibayar pemerintah selama 6 tahun, mulai 2026 setelah masa tenggang
- Pembayaran dari dana desa (desa) dan DAU/DBH (kelurahan), dengan investasi jadi aset desa.
Jakarta – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menyatakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibangun harus melalui tahap pemeriksaan terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum dilakukan proses pembayaran.
“Belum. Nanti setelah selesai bangun akan diverifikasi oleh BPKP,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip, Rabu 6 Mei 2026.
Nantinya, kata Askolani, BPKP akan menilai berbagai aspek, mulai dari pendanaan, nilai aset, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundangan. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi perbankan untuk mengajukan skema cicilan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Ada 639.732 Pelamar Manajer Kopdes, Lolos Seleksi Wajib Ikut Pelatihan Militer
“Dari situ nanti hasil final BPKP jadi bahan bank mengusulkan cicilan ke Kemenkeu. Dan yang kemudian kita bangun sistem, jadi kita ada check and balance gitu,” jelas Askolani.
Selain itu, pemerintah akan membayar cicilan tersebut secara bertahap setiap tahunnya yang berlangsung selama enam tahun.
“Akan mulai kita bayar cicilannya per tahun selama 6 tahun,” ujarnya.
Dia menyebutkan, besaran cicilan akan bergantung pada jumlah koperasi yang telah selesai dibangun dan lolos verifikasi. Adapun pada 2026, jumlah KDMP diperkirakan mencapai 20 ribu hingga 30 ribu unit.
“Nanti 2027, apakah kemudian dia dari 20-30 ribu itu akan nambah. Berapa nambahnya, itu akan kita penuhi sesuai dengan KDMP yang outstanding, yang update,” paparnya.
Untuk tahun ini, lanjut Askolani, pembayaran cicilan diperkirakan mulai dilakukan sekitar September 2026, dengan mempertimbangkan masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 12 bulan sejak pembangunan selesai. Skema ini dirancang agar desa tetap memperoleh manfaat ekonomi dari pembangunan koperasi. Nilai investasi sekitar Rp3 miliar per unit akan menjadi aset desa.
“Untuk desa, uangnya tidak hilang. sebab dari nilai KDMP yang Rp3 miliar itu akan jadi asetnya desa. Jadi dia akan terima dengan nilai tambah ekonomi yang jauh,” jelasnya.
Baca juga: Kopdes Merah Putih Disiapkan jadi Motor Kedaulatan Pangan, Menkop Ungkap Strateginya
Selain itu, sumber pembayaran cicilan dibedakan berdasarkan wilayah. Untuk koperasi desa, cicilan akan dibayarkan melalui dana desa.
Sementara koperasi kelurahan di wilayah perkotaan dapat menggunakan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) yang dikelola pemerintah daerah.
“Kalau untuk desa, kita cicilnya dari dana desa. Untuk koperasi kelurahan, itu bisa pakai di DAU atau DBH, sebab itu Pemda yang punya, Kabupaten,” ungkap Askolani. (*)
Editor: Galih Pratama


