Mulai bulan depan, OJK memperbolehkan multifinance menyalurkan dana tunai. Hal ini karena overlikuiditas terjadi di sejumlah multifinance. Gina Maftuchah.
Jakarta – Melambatnya kinerja perusahaan pembiayaan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisiatif membuat relaksasi kebijakan bagi industri ini. Mulai 1 September 2015 OJK memperbolehkan perusahaan pembiayaaan untuk memberikan refinancing.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE)-nya dalam waktu dekat.“Kita beri relaksasi aturan. Bagi nasabah yang cicilannya sudah akan selesai, kita perbolehkan mereka (multifinance) memberikan refinancing dana tunai,” sebut Firdaus di kantornya akhir pekan lalu.
Firdaus menambahkan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan memberikan refinancing kepada nasabah maksimal sebesar 70% dari agunan.
Aturan ini, menurut Firdaus, timbul akibat melambatnya bisnis multifinance sepanjang semester satu 2015.“Karena daya beli masyarakat sudah turun, jadi penurunan DP tidak langsung berpengaruh terhadap pembelian. Yang terjadi multifinance overlikuiditas,” sebut dia. Dengan mengeluarkan SE ini, Firdaus berharap agar likuiditas di multifinance bisa disalurkan.