Poin Penting
- MUI mendorong pembentukan Danantara Syariah untuk mempercepat pengembangan ekonomi umat di sektor riil.
- Usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) pada 24-26 Juli 2026.
- DSN-MUI berharap sinergi dengan Baznas dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang lebih optimal.
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pembentukan Danantara Syariah sebagai wadah strategis untuk mempercepat pengembangan ekonomi umat di sektor riil.
Gagasan ini dinilai penting agar keuangan syariah memberi dampak lebih besar bagi masyarakat bawah.
Usulan tersebut disampaikan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang menilai pengembangan ekonomi syariah selama ini belum sepenuhnya menyentuh sektor riil.
Karena itu, diperlukan langkah baru agar manfaat ekonomi syariah semakin dirasakan masyarakat.
Baca juga: Danantara Siapkan Nakhoda Baru Pos Indonesia di Tengah Audit Dugaan Rekayasa Keuangan
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, Cholil Nafis, mengatakan konsep itu lahir dari kebutuhan untuk menghubungkan pertumbuhan keuangan syariah dengan aktivitas ekonomi masyarakat secara langsung.
Menurutnya, sektor riil harus menjadi fokus utama pengembangan ekonomi syariah.
Danantara Syariah akan Dibahas di Kongres Umat Islam Indonesia
Cholil mengatakan Danantara Syariah bukan sekadar gagasan jangka pendek. Usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang dijadwalkan berlangsung pada 24-26 Juli 2026.
“Kita belum maksimal di ekonomi. Kita harus bisa me-landing-kan keuangan syariah ke sektor riil masyarakat. Ini menurut saya kepikiran kita semua, harus mendorong adanya Danantara Syariah,” ujar Cholil Nafis saat memberikan sambutan dalam Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (7/7).
Ia menegaskan pembahasan itu akan menjadi bagian dari tekad umat Islam untuk memperkuat implementasi ajaran Islam di bidang ekonomi.
“Ini akan dibahas di KUII pada 24-26 Juli sebagai tekad umat Islam yang ingin memajukan umat untuk melaksanakan ajaran kita dalam pelaksanaan (ekonomi),” kata dia.
Baca juga: Kemenhaj Bidik Potensi Ekonomi Haji dan Umrah Rp80 Triliun per Tahun
Danantara Syariah Dinilai Harus Sejalan dengan Prinsip Syariah
Dalam kesempatan tersebut, Cholil menekankan bahwa Danantara Syariah harus mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan terhadap hukum Islam. Menurutnya, keduanya tidak bisa dipisahkan dalam pengembangan ekonomi syariah.
“Ekonomi syariah, kita pro kekayaan, tapi tidak menyimpang syariah. Kalau ekonomi saja (tanpa syariah) kapitalis. Kalau syariah saja (tanpa pertumbuhan ekonomi) hanya menjadi pengajian,” kata dia.
Baca juga: BNI Perkuat Budaya Layanan Lewat CX100 Danantara
Sinergi DSN-MUI dan Baznas Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan
Selain mendorong pembentukan Danantara Syariah, Cholil mengapresiasi kerja sama yang selama ini terjalin antara DSN-MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Danantara Segera Rilis Laporan Keuangan Konsolidasian, CORE Minta Transparansi Diperkuat
Ia mengingatkan bahwa zakat memiliki karakter berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Zakat merupakan kewajiban kepada Allah Swt, sedangkan CSR adalah tanggung jawab sosial perusahaan.
Melalui pengawasan kepatuhan syariah dan pengelolaan zakat yang lebih optimal, ia berharap dana zakat dari perusahaan maupun individu dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Target akhirnya adalah mendorong mustahik bertransformasi menjadi muzaki.
“Kita berharap kerja sama DSN MUI dan Baznas menjadi instrumen kesejahteraan kita kepada masyarakat, (sehingga) mustahik (penerima zakat) bisa berubah menjadi muzaki (pemberi zakat),” kata Kiai Cholil. (*)
Editor: Yulian Saputra


