Jakarta – PT Inti Kreasindo Nusantara berencana membangun miniatur Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) di Jakarta yang akan memberikan gambaran dan informasi detil tentang kemajuan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Hal ini dimaksudkan memudahkan calon investor untuk mendapatkan informasi yang akurat dan menyeluruh terkait IKN Nusantara.
“Dalam hal ini, kami juga dapat berperan sebagai konsultan untuk memberikan solusi dan menjembatani kerja sama dan pembiayaan pembangunan di IKN Nusantara,” kata Revli Orelius Mandagie selaku Direktur Utama PT Inti Kreasindo Nusantara di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.
PT Inti Kreasindo Nusantara (PT IKN) sendiri adalah perusahaan yang didirikan untuk mendukung dan mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara.
Launching berdirinya PT IKN diselenggarakan pada Selasa, 22 Maret 2022 di kantor deCenter, Jakarta, dihadiri sejumlah undangan dari instansi pemerintahan, investor dalam dan luar negeri yang tertarik untuk terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara, dan sejumlah pengusaha nasional.
Revli mengungkapkan berdirinya PT IKN dilatarbelakangi oleh tekad dan keinginan besar dari seluruh inisiator dan founder perusahaan ini, yakni Tim Sembilan dari Komite Ibu Kota Negara Lembaga Kajian Nawacita (LKN), untuk bisa memberikan andil dan sumbangsih bagi kemajuan pembangunan masyarakat, bangsa dan negera. Terutama dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan akselerasi terwujudnya Ibu Kota Negara Nusantara yang kini juga menjadi perhatian pemerintah.
Bersamaan dengan launching PT IKN, juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau “nota kesepakatan” antara PT IKN dengan para mitra. Pertama, dengan calon investor dari Korea yang akan ikut mendukung pembangunan di wilayah Ibu Kota Negara Nusantara. Kedua, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komite IKN Lembaga Kajian Nawacita dengan Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia ( LKPASI).
Sebagaimana diketahui, pada Februari tahun 2022, telah ditetapkan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tetang Ibu Kota Negara. Undang-Undang ini mengamanatkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (*)