Misteri Perebutan Kepemilikan Arjuna Finance

Misteri Perebutan Kepemilikan Arjuna Finance

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin Arjuna Finance yang terkena sanksi PKU pada Mei 2017. Bank-bank kreditor makin deg-degan dengan nasib dananya yang tidak jelas. Begitu pula para karyawan yang tahun lalu masih 780 orang dan kini tinggal separohnya itu pun sudah “terbelah” dan kocar kacir karena hanya menerima 60% gaji delapan bulan terakhir.

Sejumlah kalangan bankir dan praktisi di industri multifinance menyayangkan dengan meledaknya kasus Arjuna Finance yang tidak terdeteksi dari awal. Pasalnya, praktik multi-pledge colletaral, side streaming, dan pembiayaan odong-odong di perusahaan pembiayaan seharusnya bisa diendus dari awal oleh OJK sehingga tidak menjadi “bola salju” yang setelah meledak kemudian mencoreng industri multifinance dan membuat bank-bank “takut” memberikan pendanaan ke perusahaan pembiayaan

Kendati sudah dicabut izinnya, kasus di Arjuna Finance masih menyimpan misteri. Sebab, di luar praktik-praktik terlarang seperti multi-pledge atau side streaming, kasus Arjuna Finance juga menyimpan kejanggalan lain. Sejumlah praktisi multifinance yang dihubungi Infobank mengatakan bahwa harga jual Arjuna Finance hanya sebesar Rp5 miliar itu tidak masuk akal dan memungkinkan adanya konspirasi lain.

Apakah pemilik lama ingin menjebloskan investor baru atas praktek-praktek multi-pledge colleteral dan dummy yang sudah dilakukan selama ini? Ataukah investor baru yang ingin mengangkangi Arjuna Finance tanpa harus mengeluarkan uang? Itulah perbincangan yang terdengar di kalangan praktisi multifinance dan membuat para bankir makin deg-degan dengan praktek-praktek bisnis di industri multifinance. Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 472 Desember 2017 versi cetak maupun digital.

Related Posts

News Update

Top News