Minimum Ekuitas Rp1 Triliun di 2028, PertaLife: Ini Berat

Minimum Ekuitas Rp1 Triliun di 2028, PertaLife: Ini Berat

Jakarta – Ketentuan ekuitas minimum perusahaan asuransi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi tantangan besar bagi industri, tak terkecuali bagi PT PertaLife Insurance.

Perusahaan asuransi jiwa diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp1 triliun pada 2028, naik signifikan dari syarat Rp250 miliar pada 2026.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, modal minimum yang harus dimiliki perusahaan asuransi sebesar Rp250 miliar pada 2026.

Kemudian bertambah pada 2028, dengan modal minimum dibedakan menjadi dua, yakni untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Untuk KPPE 1, pada 2028 perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum sebesar Rp500 miliar, sementara untuk KPPE 2, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp1 triliun.

Baca juga: Ganti Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi

Appointed Actuary PertaLife Insurance, Joko Suwaryo mengakui bahwa target tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) yang sangat berat, terutama bagi perusahaan yang mengandalkan pertumbuhan organik.

“Tujuan utama kita itu sebenarnya apa ya? Sebenarnya target untuk menuhi (minimum ekuitas) 2028 gitu ya. Ini berat,” ungkap Joko saat ditemui usai acara halalbihalal di Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Strategi PertaLife dan Tantangannya

Ia menjelaskan bahwa strategi PertaLife adalah menahan laba secara bertahap guna memperkuat ekuitas secara internal tanpa injeksi modal eksternal. Namun, tantangannya tidak kecil.

“Bagaimana laba itu ditahan sampai memupuk ekuiti untuk menuju kepada Rp1 triliun di 2028. Itu sebenarnya PR beratnya industri ini,” ungkap Joko.

Baca juga: Ini Bukti Indonesia Masih Bergantung Ekspor Pakaian dan Alas Kaki ke Pasar AS

Saat ini, ekuitas PertaLife Insurance tercatat sekitar Rp600 miliar, sudah melebihi ambang batas ketentuan 2026. Namun, jarak menuju Rp1 triliun dalam dua tahun ke depan dinilai sangat menantang.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini tidak hanya dialami oleh PertaLife, tapi menjadi tantangan bagi banyak pelaku industri asuransi jiwa lainnya.

“Semua industri yang ekuitasnya masih di bawah Rp1 triliun, itu yang paling berat sekarang. Sehingga nanti kalau nggak sampai Rp1 triliun, apakah merger, akuisisi, atau apa gitu,” imbuhnya.

Konsolidasi Industri

Sehingga, Joko memperkirakan bahwa dalam waktu dekat, akan banyak konsolidasi di industri karena masih banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp250 miliar untuk 2026, apalagi target Rp1 triliun pada 2028.

Baca juga: Ekonomi Sepekan: AS vs China Makin Memanas hingga Utang Luar Negeri RI Turun

Dalam upaya mendorong pertumbuhan bisnis secara organik, PertaLife juga mengandalkan tiga kanal distribusi utama.

“Kita ada direct marketing, bisa melalui broker, kemudian ada juga kanal digital,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

Top News

News Update