Poin Penting
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan konsolidasi asuransi BUMN harus mencegah terulangnya masalah dan kerugian masa lalu
- Pemerintah mengkaji penggabungan asuransi, penjaminan, dan reasuransi BUMN menjadi entitas yang lebih besar dan kuat
- OJK menilai keberhasilan konsolidasi bergantung pada tata kelola, manajemen risiko, dan kecukupan cadangan teknis.
Jakarta – Rencana konsolidasi perusahaan asuransi milik negara yang tengah digodok pemerintah mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulator menegaskan bahwa penggabungan sejumlah perusahaan asuransi BUMN tidak boleh sekadar menjadi aksi korporasi, melainkan harus mampu mencegah terulangnya kerugian yang pernah menghantam industri asuransi pelat merah di masa lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih mematangkan skema konsolidasi perusahaan asuransi BUMN yang dimotori oleh IFG dan Danantara.
Konsolidasi tersebut tidak hanya mencakup perusahaan asuransi yang berada di bawah IFG, tetapi juga perusahaan-perusahaan asuransi yang dimiliki oleh BUMN lain seperti Pertamina, PLN, hingga kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kita sedang menunggu konsolidasi perusahaan-perusahaan asuransi milik BUMN yang dimotori oleh Danantara dan IFG. Itu sedang dirumuskan. Bagi kami sebagai regulator, itu akan kita monitor mengenai konsolidasinya seperti apa,” ujarnya saat ditemui di acara Financial Insight 2026 di Jakarta, Selasa (2/6).
Baca juga: OJK Usul Kepemilikan Asing Asuransi Naik Jadi 99 Persen
Berdasarkan konsep yang tengah dibahas, perusahaan-perusahaan dengan lini bisnis serupa akan dilebur menjadi satu entitas yang lebih besar. Asuransi umum diproyeksikan menjadi satu perusahaan, demikian pula asuransi jiwa.
Sementara itu, perusahaan penjaminan juga akan dikonsolidasikan, sedangkan Jasa Raharja tetap dipertahankan sebagai penyelenggara asuransi sosial.
Di sisi lain, pemerintah juga disebut sedang mengkaji pembentukan satu entitas reasuransi nasional melalui penggabungan sejumlah pemain reasuransi BUMN. Nama-nama seperti Indonesia Re, Nasional Reasuransi Indonesia (NasRe), dan Tugu Re berpotensi berada dalam satu payung yang sama.
Meski diyakini dapat menciptakan perusahaan yang lebih kuat dari sisi modal dan kapasitas bisnis, OJK mengingatkan bahwa konsolidasi bukanlah obat mujarab yang otomatis menghilangkan risiko kerugian.
Menurut Ogi, pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran penting agar perusahaan hasil konsolidasi tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Itu kan masa lalu, kita belajar dari masa lalu,” katanya.
Ia menambahkan, kunci utama untuk menjaga kesehatan perusahaan asuransi pascakonsolidasi terletak pada peningkatan kapasitas dan kapabilitas perusahaan.
Hal tersebut mencakup kualitas tata kelola perusahaan, kemampuan manajemen risiko, hingga pengembangan produk yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Tadi saya bilang kapasitas dan capability. Capability itu kemampuan, kemampuan risk management-nya, kemampuan governancenya seperti apa, produknya juga seperti apa,” jelasnya.
Selain penguatan manajemen risiko dan tata kelola, OJK juga menyoroti pentingnya implementasi PSAK 117 tentang kontrak asuransi yang kini menjadi standar baru dalam industri.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan asuransi menyisihkan sebagian premi yang diterima sebagai cadangan teknis untuk mengantisipasi pembayaran klaim di masa mendatang.
Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Catat Pertumbuhan Premi
Menurut Ogi, salah satu persoalan yang pernah terjadi pada sejumlah perusahaan asuransi adalah ketidakdisiplinan dalam pembentukan cadangan untuk menutup kewajiban klaim.
“Kalau premi yang diterima itu harus disisihkan sebagian untuk provisi cadangan teknis. Kalau di kemudian hari ada klaim, itu yang nggak tertib dulu itu. Sekarang dengan PSAK 117 harus dilakukan seperti itu,” imbuhnya.
Karena itu, OJK menilai keberhasilan konsolidasi asuransi BUMN nantinya tidak hanya diukur dari berkurangnya jumlah perusahaan, tetapi juga dari kemampuan entitas baru dalam menerapkan tata kelola yang kuat, menjaga kecukupan cadangan, dan mengelola risiko secara lebih profesional.
“Jadi intinya adalah peningkatan kapasitas dan capability dari perusahaan asuransi. Itu diatur dalam POJK-POJK yang telah kita keluarkan,” pungkas Ogi. (*) Alfi Salima Puteri


