Poin Penting
- Revisi UU P2SK memberi kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI.
- Hasil evaluasi DPR berupa rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh otoritas terkait dan pemerintah.
- Komisi XI DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi UU P2SK untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengevaluasi kinerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Purbaya menjelaskan, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK dan BI dengan hasil berupa rekomendasi kepada otoritas masing-masing, termasuk pemerintah. Hasil evaluasi tersebut akan bersifat mengikat.
“DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI yang hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindak lanjuti dan bersifat mengikat,” kata Purbaya dalam raker Komisi XI dengan Pemerintah, Rabu, 3 Juni 2026.
Baca juga: UU P2SK Dinilai Berisiko Sentralisasi Perdagangan Aset Kripto, Begini Tanggapan OJK
Adapun Komisi XI bersama pemerintah telah menyepakati RUU P2SK baru untuk ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat. Kesepakatan tersebut diambil usai Panitia Kerja telah menyelesaikan pembahasan RUU baru untuk merevisi UU P2SK.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam pembicaraaan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?,” ucap Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun.
“Setuju,” jawab seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI.
Memuat 17 Pokok Pengaturan
Selain itu, Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal menyebut bahwa terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU P2SK yang telah disepakati.
“Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan Undang-Undang P2SK yang telah disepakati dalam pembahasan panja,” ujar Hekal.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU P2SK
Berikut 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan UU P2SK:
1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet pada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank Dalam Penyehatan. (*)
Editor: Yulian Saputra


