Poin penting:
- Merger Adhi Karya dan PTPP ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026.
- Belum ada keputusan resmi mengenai perusahaan yang menjadi surviving entity dalam merger.
- Penentuan perusahaan utama masih menunggu kajian dan berbagai persetujuan.
Jakarta – Merger Adhi Karya dan PT PP (Persero) Tbk (PTPP) ditargetkan rampung akhir 2026. Namun, perusahaan utama dalam penggabungan tersebut hingga kini belum ditentukan.
Pertanyaan mengenai surviving entity masih menjadi bagian penting dalam proses merger. Penentuannya akan dilakukan setelah kajian dan uji tuntas menghasilkan rekomendasi.
Baca juga: Adhi Karya Raih Nilai Kontrak Baru Rp8,3 Triliun hingga Juli 2026
Merger Adhi Karya dan PTPP Masih Tahap Kajian
Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad mengatakan proses penggabungan masih dalam tahap evaluasi. Perseroan kini fokus menyelesaikan restrukturisasi serta memperkuat fundamental keuangan dan operasional.
“Target waktu tersebut dapat mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan penyelesaian proses restrukturisasi, hasil kajian dan uji tuntas, pemenuhan persetujuan korporasi dan/atau regulator, serta kondisi lain yang relevan,” ujar Faizal dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Jumat (4/9).
Target akhir 2026 belum menjadi tenggat yang bersifat final. Pelaksanaannya tetap bergantung pada perkembangan sejumlah proses yang sedang berjalan.
Setelah restrukturisasi selesai, tahapan penggabungan akan dilanjutkan. Proses tersebut akan mengikuti hasil kajian, arahan pemegang saham, dan mekanisme persetujuan korporasi.
Siapa yang Akan Menjadi Perusahaan Utama?
Hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai surviving entity dalam rencana penggabungan. Artinya, belum dapat dipastikan perusahaan mana yang akan menjadi entitas utama setelah merger.
Direktur Keuangan Adhi Karya Bani Iqbal menyebut penentuan tersebut masih menjadi bagian dari kajian. Keputusan akhirnya akan mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi kedua perseroan.
“Penentuan surviving entity akan menjadi bagian dari kajian lebih lanjut dan dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan, seperti aspek keuangan, operasional, tata kelola, dan manajemen risiko perseroan,” ujar Bani.
Bani juga menegaskan target penyelesaian akhir 2026 merupakan target indikatif. Target tersebut disampaikan oleh pemegang saham mayoritas perseroan.
“Namun demikian, pelaksanaan dan jangka waktu penggabungan usaha akan bergantung pada hasil kajian, keputusan pemegang saham, kesiapan masing-masing pihak, serta pemenuhan seluruh persyaratan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bani.
Skema Merger Adhi Karya dan PTPP Belum Final
Persoalan perusahaan utama bukan satu-satunya keputusan yang masih terbuka. Bentuk dan skema penggabungan juga belum ditetapkan secara resmi.
Saat ini, studi kelayakan (feasibility study) dan due diligence belum dilakukan secara formal. Penyusunan skema merger juga masih menunggu hasil kajian berikutnya.
Faizal mengatakan berbagai aspek akan menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk penggabungan. Pertimbangan tersebut mencakup keuangan, operasional, hukum, perpajakan, tata kelola, dan manajemen risiko.
“Hal-hal tersebut akan ditentukan oleh pihak-pihak yang berwenang dengan mempertimbangkan antara lain aspek keuangan, operasional, hukum, perpajakan, tata kelola, manajemen risiko, prospek usaha, serta kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan,” ujar Faizal.
Tahapan lanjutan akan dilakukan berdasarkan arahan pemegang saham. Prosesnya juga harus memenuhi ketentuan OJK dan BEI.
Bagi Adhi Karya, konsolidasi BUMN Karya menjadi bagian dari transformasi industri konstruksi nasional. Perseroan berharap langkah tersebut dapat memperkuat daya saing industri sekaligus memberi manfaat jangka panjang.
“Perseroan berharap konsolidasi tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi Pemegang Saham dan stakeholders secara umum,” ujar Bani.
Dengan target merger pada akhir 2026, pertanyaan mengenai perusahaan utama masih belum terjawab. Adhi Karya dan PTPP masih harus menyelesaikan kajian sebelum surviving entity ditetapkan. (*)
Editor: Galih Pratama


