Sejak Indonesia masuk dalam jajaran elite G-20, bank-bank di Indonesia mengikuti aturan yang lebih ketat, terutama terkait dengan permodalan yang tertuang dalam Basel III. Bank-bank harus memiliki bantalan permodalan yang cukup. Rasio permodalan tidak boleh mentok pada angka 8%, tapi harus lebih dari 12% jika hal itu dalam peta konglomerasi perbankan.
Baca juga: NPL Tinggi Bikin Suku Bunga Kredit Sulit Turun
Boleh jadi pandangan Engle ada benarnya jika melihat dari sudut risiko. Dan, memang benar, dalam lima tahun terakhir, atau bahkan sejak 10 tahun terakhir, risiko perbankan Indonesia lebih rendah. Regulasi perbankan di Indonesia memaksa bank-bank untuk lebih berhati-hati, dan itu dipatuhi oleh bank-bank yang justru lebih prudent sehingga tampak bank-bank terlalu banyak membuat pencadangan.
Trauma masa lalu dan motif pembersihan kredit macet menjadi lebih dominan dalam penerapan permodalan. Boleh jadi inilah yang setidaknya perlu didiskusikan lebih jauh. Pihak bank sudah tidak perlu lagi membuat cadangan permodalan yang terlampau tinggi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More