Sejak Indonesia masuk dalam jajaran elite G-20, bank-bank di Indonesia mengikuti aturan yang lebih ketat, terutama terkait dengan permodalan yang tertuang dalam Basel III. Bank-bank harus memiliki bantalan permodalan yang cukup. Rasio permodalan tidak boleh mentok pada angka 8%, tapi harus lebih dari 12% jika hal itu dalam peta konglomerasi perbankan.
Baca juga: NPL Tinggi Bikin Suku Bunga Kredit Sulit Turun
Boleh jadi pandangan Engle ada benarnya jika melihat dari sudut risiko. Dan, memang benar, dalam lima tahun terakhir, atau bahkan sejak 10 tahun terakhir, risiko perbankan Indonesia lebih rendah. Regulasi perbankan di Indonesia memaksa bank-bank untuk lebih berhati-hati, dan itu dipatuhi oleh bank-bank yang justru lebih prudent sehingga tampak bank-bank terlalu banyak membuat pencadangan.
Trauma masa lalu dan motif pembersihan kredit macet menjadi lebih dominan dalam penerapan permodalan. Boleh jadi inilah yang setidaknya perlu didiskusikan lebih jauh. Pihak bank sudah tidak perlu lagi membuat cadangan permodalan yang terlampau tinggi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More
Poin Penting: Anggota DPR mendesak pemerintah segera intervensi pasar menyusul harga plastik naik yang membebani… Read More
Poin Penting: BGN telah merealisasikan pengadaan 21.801 motor untuk kepala SPPG, namun belum didistribusikan. Seluruh… Read More
Poin Penting Kolaborasi BPJS Kesehatan dengan empat K/L bertujuan memperkuat interoperabilitas data dan meningkatkan kepesertaan… Read More
Poin Penting Raih Peringkat 1 TOP Corporate Brand 2026, mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap KB… Read More
Poin Penting Sebanyak 114 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi modal minimum (79,17%). Masih ada… Read More