Sejak Indonesia masuk dalam jajaran elite G-20, bank-bank di Indonesia mengikuti aturan yang lebih ketat, terutama terkait dengan permodalan yang tertuang dalam Basel III. Bank-bank harus memiliki bantalan permodalan yang cukup. Rasio permodalan tidak boleh mentok pada angka 8%, tapi harus lebih dari 12% jika hal itu dalam peta konglomerasi perbankan.
Baca juga: NPL Tinggi Bikin Suku Bunga Kredit Sulit Turun
Boleh jadi pandangan Engle ada benarnya jika melihat dari sudut risiko. Dan, memang benar, dalam lima tahun terakhir, atau bahkan sejak 10 tahun terakhir, risiko perbankan Indonesia lebih rendah. Regulasi perbankan di Indonesia memaksa bank-bank untuk lebih berhati-hati, dan itu dipatuhi oleh bank-bank yang justru lebih prudent sehingga tampak bank-bank terlalu banyak membuat pencadangan.
Trauma masa lalu dan motif pembersihan kredit macet menjadi lebih dominan dalam penerapan permodalan. Boleh jadi inilah yang setidaknya perlu didiskusikan lebih jauh. Pihak bank sudah tidak perlu lagi membuat cadangan permodalan yang terlampau tinggi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Gubernur BI Perry Warjiyo melantik 29 Pemimpin Satuan Kerja Bank Indonesia sebagai tindak… Read More
Poin Penting Komisi X DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh program MBG, terutama standar operasional, pengawasan,… Read More
Jakarta - PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) menegaskan pentingnya memperkuat ketahanan siber nasional serta peran… Read More
Poin Penting CIMB Niaga Syariah membuka peluang merger dan kemitraan strategis, namun langkah tersebut belum… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah menguat… Read More
Poin Penting Purbaya tolak distribusi baju ballpress ke korban bencana karena meski baru, pakaian ballpress… Read More