Sejak Indonesia masuk dalam jajaran elite G-20, bank-bank di Indonesia mengikuti aturan yang lebih ketat, terutama terkait dengan permodalan yang tertuang dalam Basel III. Bank-bank harus memiliki bantalan permodalan yang cukup. Rasio permodalan tidak boleh mentok pada angka 8%, tapi harus lebih dari 12% jika hal itu dalam peta konglomerasi perbankan.
Baca juga: NPL Tinggi Bikin Suku Bunga Kredit Sulit Turun
Boleh jadi pandangan Engle ada benarnya jika melihat dari sudut risiko. Dan, memang benar, dalam lima tahun terakhir, atau bahkan sejak 10 tahun terakhir, risiko perbankan Indonesia lebih rendah. Regulasi perbankan di Indonesia memaksa bank-bank untuk lebih berhati-hati, dan itu dipatuhi oleh bank-bank yang justru lebih prudent sehingga tampak bank-bank terlalu banyak membuat pencadangan.
Trauma masa lalu dan motif pembersihan kredit macet menjadi lebih dominan dalam penerapan permodalan. Boleh jadi inilah yang setidaknya perlu didiskusikan lebih jauh. Pihak bank sudah tidak perlu lagi membuat cadangan permodalan yang terlampau tinggi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (5/11) berakhir ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More
Jakarta - Di era globalisasi ini, perusahaan yang memegang kendali dan memimpin teknologi dipastikan berpeluang… Read More
Jakarta - Salah satu pasar aset kripto, yakni Bitcoin pada perdagangan hari ini (5/11) pukul… Read More
Jakarta – Google Pixel, smartphone besutan Alphabet, mengalami nasib serupa dengan iPhone 16 yang dilarang… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi menurut komponen pengeluaran masih menunjukkan pertumbuhan… Read More