Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
ADA logika yang kini berjalan terbalik. Ketika bank berhasil menyelamatkan kredit melalui restrukturisasi, lalu debitur melunasi Rp1,4 triliun terdiri dari pokok, bunga, dan denda, justru para pengusul kredit diseret ke pengadilan.
Fakta ini terjadi pada kasus kredit macet PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Pusat (Divisi Agribisnis), lokasi di Palembang — yang mendakwa delapan karyawan BRI sebagai pengusul dan bukan pemutus kredit dengan pasal merugikan negara Rp922 miliar. Sebelumnya, masih dalam kasus yang sama, empat karyawan BRI sudah divonis. Absurd.
Maka, yang sedang diadili bukan korupsi. Yang sedang diadili adalah keberanian mengambil keputusan bisnis. Mereka adalah pahlawan yang berhasil ikut menyumbangkan laba bagi BRI — karena tidak ada satu rupiah pun uang bank yang hilang. Apalagi debitur membayar pokok, bunga dan bahkan denda. Pendapatan bunga sudah dicatat menjadi laba BRI – karena kredit pernah lancar. Hasil recovery sudah dicatat sebagai pendapatan.
Kisah ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL), dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan (Sumsel), pada rentang waktu 2012 (BSS) dan 2013 (SAL). Sebuah keputusan bisnis yang pada zamannya dianggap layak dan prospektif. Dan, memang layak dan sempat memberikan pendapatan bunga, dan baru bermasalah ketika lahannya kebakaran dan kebanjiran.
Menurut catatan media dan Instagram Kejati Sumsel yang beredar, ekspose pertama pada September 2025 digadang-gadang menyelamatkan uang negara sebesar Rp509 miliar. Ekspose kedua pada awal Mei 2026 kembali menambah angka Rp591 miliar. Disebutkan total “penyelamatan” yang diklaim kejaksaan mencapai kisaran Rp1,2 triliun. Lalu, pada sisa lelang berikutnya dapat menutup seluruh kerugian yang timbul. Disebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Sumsel sudah mencapai Rp1,4 triliun. Karena, debitur membayar lagi Rp219 miliar. Ini artinya tidak ada kerugian negara satu sen pun.
Bahkan, pada 19 Juni 2026 lalu, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi, Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kerugian negara Rp1,4 triliun telah kembali. Jadi, tuduhan merugikan negara Rp922 miliar tak berdasar, karena masih bagian dari kasus kredit macet yang sama.
Simak! Pernyataan Ketut Sumadena lebih lengkapnya, bahwa lembaga perbankan pelat merah sama sekali tidak menikmati dana ilegal terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS. Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, pihak BRI terbukti bersih dari aliran dana tersebut.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan mendalam dari otoritas penegak hukum memastikan tidak adanya imbalan berupa fee maupun keuntungan materiil yang masuk ke pihak bank dalam pelaksanaan penyaluran kredit bermasalah itu. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, lebih detail menguraikan bahwa posisi independen dan bersihnya pihak perbankan ini menjadi salah satu elemen penting untuk membedakan arah pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.
Bersamaan dengan itu, kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun kini juga telah berhasil diselamatkan dan kembali ke negara. Jadi, dengan pernyataan Kepada Kejaksaan Tinggi, Sumsel, menurut ahli hukum yang dihubungi Infobank, sudah seharusnya kasus ini ditutup.
”Kontruksi awalnya kan merugikan negara, lha ini tidak ada serupiah pun yang hilang,” kata seorang ahli hukum perbankan kepada Infobank.
Baca juga: BRI Konsisten Salurkan Kredit dengan Prinsip Kehati-hatian
Hukum Tidak Boleh Menghukum Asumsi
Padahal restrukturisasi bukan penghapusan utang. Ia bukan hadiah kepada debitur. Ia adalah instrumen penyelamatan agar debitur tetap mampu membayar dan bank tetap menerima hak ekonominya. Dalam kasus ini, hasilnya seharusnya menjadi titik terang: pokok kembali, bunga dibayar, denda diselesaikan. Maka pertanyaan hukum yang paling mendasar harus dijawab lebih dulu: kerugian negara mana yang benar-benar terjadi?
Korupsi bukanlah soal potensi. Ia soal kerugian nyata. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibaca sebagai actual loss, bukan potential loss. Artinya, negara tidak boleh mempidana seseorang berdasarkan angka yang “seharusnya” diterima, “seharusnya” dibayar, atau “seharusnya” dihasilkan.
Jika dakwaan masih menghitung tunggakan bunga sebagai kerugian, padahal bunga itu telah dibayar, maka dakwaan sedang membangun kerugian dari asumsi, bukan dari arus uang yang nyata. Bunga yang sudah masuk ke kas bank bukanlah kerugian. Ia adalah pendapatan. Menyebutnya sebagai kerugian negara adalah kekeliruan akuntansi yang dijadikan dasar pidana.
Seperti pendapat para ahli hukum, kerugian negara harus dibuktikan dengan fakta, bukan formula matematis yang mengabaikan pembayaran yang telah dilakukan. Sebab di ruang pengadilan, angka besar tidak boleh menggantikan bukti.
Restrukturisasi Berhasil Bukan Delik
Restrukturisasi kredit adalah bagian dari manajemen risiko. Bank adalah lembaga yang hidup dari risiko. Tidak ada bank yang memberikan kredit dengan jaminan seluruhnya akan selalu berjalan mulus. Justru karena risiko itu ada, bank mengenal pencadangan, restrukturisasi, recovery, dan appraisal.
Kredit macet BRI Palembang sudah masuh restrukturisasi. Nah, jika restrukturisasi berhasil mengembalikan uang bank, negara seharusnya melihatnya sebagai keberhasilan. Bukan sebagai kejahatan. Sebab ukuran keberhasilan bank bukan pada berapa banyak kredit yang tidak pernah bermasalah, tetapi pada seberapa baik bank mengelola risiko ketika masalah itu muncul.
Jadi, dakwaan korupsi Rp922 miliar kepada delapan karyawan BRI yang sudah pensiun ini tak masuk akal. Apalagi, hitungann kerugian negara dan tuduhan itu dilakukan jauh sebelum keberhasilan restrukturisasi sebesar Rp1,4 triliun seperti ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Sumsel, Ketut Sumedana (19/06/2026).
Kalau restrukturisasi yang berhasil saja dianggap pidana, pesan yang sampai kepada dunia perbankan sangat berbahaya: jangan selamatkan kredit, jangan ambil risiko, jangan buat keputusan. Padahal ekonomi justru membutuhkan banker yang berani mengambil risiko secara terukur.
Bedakan Risiko Bisnis dan Tindak Pidana
Mahkamah Agung dalam kajiannya telah mengangkat prinsip Business Judgment Rule dalam perkara kredit macet BUMN. Prinsip itu menyatakan bahwa direksi tidak boleh dihukum hanya karena keputusan bisnisnya kemudian menimbulkan kerugian, sepanjang keputusan itu dibuat dengan iktikad baik, hati-hati, tanpa konflik kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan.
Ini bukan konsep impor yang asal ditempel. Ini adalah benteng terakhir agar pengelola bank negara tidak dihantui ketakutan setiap kali mengambil keputusan. Tanpa benteng itu, bankir akan memilih jalan paling aman: tidak memutuskan, tidak menyalurkan kredit, tidak melakukan restrukturisasi. Credit paralysis akan menjadi wabah, dan korbannya bukan hanya bank, melainkan seluruh perekonomian.
Tentu, jika ada suap, kickback, benturan kepentingan, atau aliran dana pribadi, hukum harus masuk dengan tegas. Tetapi jika yang terjadi adalah keputusan bisnis yang sah, kemudian diselamatkan melalui restrukturisasi, dan akhirnya kewajiban lunas, maka konstruksi pidananya harus diuji dengan presisi, bukan dengan prasangka.
Lunas Bukan Sekadar Pemulihan
Ada perbedaan penting antara pengembalian setelah ada kerugian dan tidak pernah adanya kerugian aktual. Yang pertama berarti pernah ada kerugian, lalu dikembalikan. Yang kedua berarti unsur kerugian sebagai delik tidak pernah terpenuhi sejak awal.
Dalam kasus BRI yang mendakwa delapan karyawannya –karena pokok, bunga, dan denda telah dibayar penuh, maka kasus ini berada pada kategori kedua. Bukan karena pengembalian menghapus pidana, melainkan karena kerugian negara yang menjadi unsur pidana itu sendiri tidak pernah nyata ada. Dakwaan yang masih mempertahankan angka kerugian fiktif sebesar Rp922 miliar justru mengkhianati prinsip legalitas dan asas kepastian hukum.
Negara hukum tidak boleh bekerja dengan logika: ada kredit macet, maka harus ada tersangka; ada restrukturisasi, maka harus ada pidana. Logika seperti itu bukan penegakan hukum, melainkan kriminalisasi keputusan bisnis. Hal ini merupakan kesimpulan penting dalam seminar yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang business judgment rule yang dihadiri oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan RI.
Baca juga: Catatan Infobank HUT ke-81 RI: “Jebakan” Pertumbuhan yang Memiskinkan
Hentikan Kriminalisasi Risiko
Indonesia membutuhkan bankir yang berani, bukan bankir yang ketakutan. Bank yang tidak berani mengambil risiko tidak akan mampu membiayai petani, industri, dan sektor produktif. Ia hanya akan menjadi lembaga yang menimbun dana tanpa keberanian menyalurkannya. Bank, seperti kata seorang bankir akan menjadi Lazy Bank yang hanya doyan SBN atau SRBI. Bahkan, menurut catatan Infobank, banyak karyawan bagian kredit, seperti relation manager (RM), risk management dan analis kredit dari himpunan bank milik negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang minta pensiun dini.
Hukum pidana harus tetap menjadi rem. Ia menghentikan kejahatan, tetapi juga mencegah ketidakadilan. Ketika hukum digunakan untuk mengoreksi setiap keputusan bisnis yang kemudian dipandang keliru, kita sedang membangun governance by fear. Dan ketakutan itu pada akhirnya lebih mahal daripada kredit macet.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib beberapa pejabat bank, sistem perbankan. Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan hukum itu sendiri. Jika kredit yang lunas saja masih dianggap merugikan negara, maka kita tidak sedang memberantas korupsi. Kita sedang menghukum keberhasilan. Bayangkan, restrukturisasi berhasil 100 persen.
Dan itu adalah kegagalan berpikir yang jauh lebih merugikan. Jadi, kasus kredit macet Rp922 miliar merupakan kerugian fiktif, atau kayalan belaka. Tidak ada kerugian negara, tidak ada satu rupiah pun yang hilang. Tidak ada mens rea, tidak ada gratifikasi atau aliran dana ke karyawan BRI.
Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI harusnya memperhatikan ketidak-adilan hukum terhadap perbankan yang masif ini, karena akan menjadi penghambat cita-cita pertumbuhan 8 persen lewat kredit perbankan. Sebab, ini bukan hanya menghukum keberhasilan sebuah bank, tapi akan menjadi signal buruk bagi bankir lain.
Jadi harusnya kasus ini harus dihentikan, karena memang sudah selesai dengan kembalinya hasil restrukturisasi. Itu kerja keras dari karyawan BRI, karena upaya kerasnya telah berhasil menagih pokok, bunga dan denda. Ia pahlawan bagi bank, bukan terdakwa.
Sayangnya, banyak media tidak memahami kontruksi kasus ini sehingga seolah-olah ada korupsi baru. Rekor baru. Padahal, kasusnya masih dalam satu kesatuan kredit macet PT BSS dan PT SAL. Dan, lebih clear lagi itu sudah ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Sumsel, Ketut Sumedana bahwa uang yang sudah berhasil dikembalikan sebesar Rp1,4 triliun. Tidak ada satu sen pun uang yang hilang. Ini jelas sebuah keberhasilan, dan bukan malah didakwa merugikan negara Rp922 miliar. Negara bagian mana yang rugi? Kerugian negara sudah nol rupiah.
Harusnya case closed.


