Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank
DUNIA sangat mengharapkan perang Israel-AS versus Iran segera usai. Jika gencatan senjata ini dicapai pada 23 Juni 2026 benar-benar bisa menciptakan kesepakatan damai, tapi perang lain masih berlanjut: perang dagang. Bahkan, ada perang baru yang justru baru dimulai: perang bunga.
Sebab, dampak perang yang memicu lonjakan harga energi dunia dan tekanan inflasi. Bank-bank sentral dunia mengambil langkah pengetatan kebijakan moneter dengan menaikkan suku bunga untuk menjaga stabilitas mata uang dan meredam inflasi.
Bank of Japan menaikkan suku bunga kebijakan jangka pendeknya dari 0,75 persen menjadi 1 persen. European Central Bank telah menaikkan suku bunga pada Juni lalu sebesar 25 basis poin menjadi 2,25 persen, kenaikan pertama kalinya dalam hampir tiga tahun terakhir. Reserve Bank of Australia telah menaikkan suku bunga sebanyak tiga kali tahun ini hingga mencapai 4,35 persen.
Bank of Canada Bank Sentral Kanada mempertahankan suku bunga acuannya di level 2,25 persen. Begitu juga The Federal Reserve yang juga mempertahankan suku bunga dana pada 3,50 persen-3,75 persen.
Sedangkan Bank Indoneia (BI) menaikkan BI rate sebanyak tiga kali sebesar 100 basis poin pada bulan Juni 2026 menjadi 5,75 persen. Nilai tukar rupiah sempat amblas menyentuh Rp18.190 per USD pada 8 Juni 2026 sehingga BI pun habis-habisan menyelamatkan rupiah melalui operasi pasar terbuka, intervensi pasar valas, hingga kebijakan suku bunga.
Baca juga: UU P2SK Hasil Amandemen: Digdaya! DPR Bisa “Memecat” Gubernur BI, Komisioner OJK, dan LPS
Selama lima bulan pertama 2026, cadangan devisa terkuras hingga USD11,5 miliar menjadi USD144,9 miliar pada akhir Mei 2026 yang diperkirakan kembali berkurang setidaknya sebesar USD2,3 miliar pada bulan Juni.
Kenaikan BI rate menjadi pedang bermata dua. Bisa untuk menangkis dolar agar tidak terbang lagi melewati level Rp18.000 ke atas, tapi dampaknya memukul kondisi perekonomian dalam negeri. Menurut Biro Riset Infobank dalam kajian Rating 105 Bank Versi Infobank 2026, pengetatan kebijakan moneter membawa dampak ke tiga transmisi berikut.
Satu, perbankan akan menaikkan suku bunga simpanan dan memicu terjadinya perang bunga pada semester kedua 2026. Bank-bank terutama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang harus mengantisipasi penarikan kembali oleh pemerintah terhadap dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ada ditempatkan di Himbara. Pemerintah telah mengkonfirmasi penarikan secara bertahap untuk diserap kembali oleh BI.
Pada kuartal terakhir 2025, pemerintah telah menaruh dana SAL di perbankan sebesar Rp300 triliun dan Rp100 triliun lainnya berada di Bank Indonesia. Jika Himbara yang menguasai pangsa 46,55 persen dana pihak ketiga (DPK) menaikkan suku bunga, maka likuiditas bank-bank terutama yang ada di KBMI 1 dan 2 bisa mengalami tekanan yang lebih berat.
Dua, dunia usaha menanggung peningkatan biaya modal kerja maupun investasi. Sebab, bank-bank akan berusaha menjaga net interest margin (NIM) sehingga kenaikan biaya dana akan dialihkan ke debitur dengan menaikkan suku bunga kredit. Apalagi, akibat tekanan biaya operasional NIM perbankan menunjukkan garis penurunan dari 4,72 persen pada Desember 2025, menjadi 4,54 persen pada Maret 2026 dan 4,38 persen pada April 2026.
Suku bunga dasar kredit (SBDK) yang sejak akhir tahun mengalami penurunan dari 9,06 persen pada Desember 2025 menjadi 8,78 persen pada Januari 2026, 8,63 persen pada Februari 2026, dan 8,62 persen pada April 2026, dipastikan akan merangkak naik kembali. Pasca kenaikan BI rate, suku bunga kredit baru naik tajam dari 8,96 persen menjadi 9,31 persen.
Tiga, masyarakat terutama kelas menengah harus membayar mahal biaya pengetatan moneter untuk mencegah rupiah tidak terus terjun bebas. Kantong mereka tak hanya digerogoti oleh cicilan bunga utang yang meningkat, tapi juga dilahap kenaikan harga BBM, hingga hingga berbagai kebijakan yang membebani seperti pajak.
Kelas menengah yang daya belinya anjlok kian tercekik pajak karena pemerintah sedang getol menarik uang untuk membiayai program-progam populis seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih (KDMP).
Penurunan jumlah kelas menengah pun berpotensi berlanjut. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah kelas menengah berkurang dari 57,33 juta orang (21,45 persen) pada 2019 menjadi 47,85 juta orang (17,13 persen) pada 2024.
Setelah pada 2025 jumlahnya kembali berkurang 1,1 juta menjadi 46,7 juta orang, pada 2026 penurunan jumlah kelas menengah diprediksi berlanjut karena kenaikan harga BBM, cicilan bunga kredit, hingga kian sempitnya lapangan kerja formal.
Runtuhnya kelas menengah memukul sektor ekonomi mikro. Sektor sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tumpuan para pekerja untuk mengais rejeki di sektor informal juga mengalami lesu darah. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kredit UMKM terkontraksi pada 2025 sebesar 0,27 persen menjadi Rp1.505,30 triliun.
Padahal, pada periode yang sama, kredit non UMKM tumbuh dua digit sehingga secara total kredit perbankan mampu tumbuh 9,75 persen. Menurunnya kredit UMKM juga diikuti oleh menurunnya kualitas. Pada 2025, non performing loan (NPL) gross kredit UMKM mencapai 4,59 persen, jauh lebih tinggi dari NPL kredit secara keseluruhan yang hanya 2,12 persen. Per Mei 2026, kredit UMKM tumbuh tipis cuma sebesar 0,6 persen menjadi Rp1.509,5 triliun, atau 17,23 persen dari total kredit yang mencapai Rp8.759 triliun.
Optimisme prospek kredit yang muncul ketika BI mengumumkan kenaikan kredit sebesar 11 persen per Mei 2026 bisa berbalik arah. Setelah mencatat pertumbuhan 11,07 persen pada 2025, kredit perbankan pada 2026 bisa melambat dengan risiko penurunan aset yang meningkat. Target pertumbuhan kredit 10–12 persen yang disusun dengan asumsi BI Rate di bawah 5 persen, inflasi 2,5 persen, kurs Rp16.500 per USD, serta hanya minyak dunia yang dipatok USD70 per barel.
Baca juga: BI Klaim Kenaikan Suku Bunga Acuan Berhasil Tarik Modal Asing USD9 Miliar
Semua asumsi tersebut sudah meleset dan bank-bank menghadapi realitas yang lebih berat. Bank-bank akan menghadapi badai yang sempurna pada paroh kedua tahun 2026 sehingga harus memiliki kuda-kuda yang lebih kuat untuk menghadapi pengetatan likuiditas, pelemahan rupiah yang di kisaran Rp17.800–Rp18.200 per USD, kenaikan harga BBM, dan merosotnya daya beli akibat kenaikan harga-harga.
Bagaimana jurus para bankir menghadapi perang bunga dan ekspansi kreditnya yang berpotensi melambat? Akankah musim kering likuiditas perbankan tertolong oleh langkah pemerintah melalui BPI Danantara untuk menarik “uang-uang kotor” yang tertanam di Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang dipayungi UU Nomor 4 Tahun 2026?
Indonesia segera menjadi “surga” uang hitam seperti Cayman Islands, Mauritius, dan British Virgin Islands? Bagaimana rapor 105 Bank Umum dan 421 BPR menurut hasil rating versi Infobank 2026? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 579 Juli 2026!


