Poin Penting
- SPKS mendukung program biodiesel B50, namun meminta pemerintah memastikan biaya implementasi tidak dibebankan kepada petani sawit melalui penurunan harga TBS
- SPKS menilai kenaikan pungutan ekspor CPO berpotensi memangkas pendapatan petani hingga Rp500 miliar per bulan dan meminta tata kelola Dana Sawit dibenahi
- SPKS dan pengamat energi mendorong evaluasi program B50, termasuk efektivitasnya terhadap ketahanan energi nasional.
Jakarta – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) berharap implementasi program biodiesel B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tidak membebankan biaya kepada petani sawit rakyat.
Salah satu organisasi petani sawit terbesar di Indonesia itu mengingatkan bahwa keberhasilan program ketahanan energi nasional harus berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan petani sebagai pemasok utama bahan baku biodiesel.
“SPKS mendukung upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, serta meningkatkan nilai tambah komoditas sawit. Namun, tata kelola implementasi B50 perlu dievaluasi apabila petani sawit justru menjadi pihak yang paling terbebani,” kata Ketua Umum SPKS, Sabarudin, di Jakarta, Selasa (30/6).
Sabarudin mengatakan selama hampir satu dekade pemerintah terus meningkatkan mandatori biodiesel mulai dari B15, B20, B30, B35, B40 hingga kini memasuki tahap B50. Namun hingga saat ini belum pernah ada evaluasi yang komprehensif mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan petani sawit rakyat.
“Kami tidak menolak B50. Yang kami tolak adalah tata kelola B50 apabila biaya implementasinya justru dibebankan kepada petani. Jangan sampai negara memperoleh ketahanan energi, industri menikmati nilai tambah, tetapi petani sawit harus membayar keberhasilan itu melalui turunnya harga TBS. Ketahanan energi harus berjalan seiring dengan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Baca juga: B50 Diterapkan Per 1 Juli, Sawit jadi Senjata RI Lepas dari Impor Solar
Pungutan Ekspor Menekan Pendapatan Petani
Menurut Sabarudin, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah dampak kenaikan pungutan ekspor CPO terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Berdasarkan perhitungan SPKS, kenaikan pungutan ekspor dari 10 persen menjadi 12,5 persen berpotensi menekan harga TBS sekitar Rp833 per kilogram.
“Perhitungan kami menunjukkan petani dengan kebun seluas dua hektare dapat kehilangan pendapatan sekitar Rp1.666.000 setiap bulan. Petani dengan lahan tiga hektare kehilangan sekitar Rp2,5 juta per bulan, empat hektare sekitar Rp3,3 juta, lima hektare sekitar Rp4,1 juta, dan enam hektare hampir Rp5 juta per bulan. Jika dihitung secara nasional, total kerugian petani sawit mencapai sekitar Rp499 hingga Rp500 miliar setiap bulan akibat turunnya harga TBS,” kata Sabarudin.
Ia menegaskan, manfaat ekonomi B50 yang diperkirakan mencapai Rp24,68 triliun tidak boleh dibayar dengan hilangnya pendapatan petani.
“Jangan sampai manfaat B50 bernilai puluhan triliun rupiah, tetapi petani justru kehilangan 15 hingga 20 persen pendapatannya akibat tekanan terhadap harga TBS. Kalau negara ingin membangun ketahanan energi, maka petani sebagai produsen bahan baku juga harus menjadi pihak yang memperoleh manfaat, bukan justru menanggung bebannya,” tegas Sabarudin.
Tata Kelola Dana Sawit Perlu Dibenahi
Selain itu Direktur Advokasi dan Hukum SPKS, Andre, mengatakan persoalan utama implementasi B50 bukan terletak pada tujuan kebijakannya, melainkan pada tata kelola yang belum menghadirkan distribusi manfaat secara adil.
“Selama ini petani sawit hanya menjadi pemasok bahan baku. Nilai tambah biodiesel lebih banyak dinikmati industri di sektor hilir, sementara petani belum menjadi bagian dari rantai nilai biodiesel. Ironisnya, petani justru berpotensi ikut membiayai program tersebut melalui tekanan terhadap harga TBS akibat kenaikan pungutan ekspor CPO,” ujar Andre.
Menurut Andre, implementasi B50 diperkirakan akan mengalihkan sekitar 13 hingga 20 juta ton CPO dari pasar ekspor ke pasar domestik. Akibatnya, penerimaan Dana Sawit diproyeksikan turun sekitar Rp43 triliun hingga Rp67 triliun setiap tahun.
Di sisi lain, kebutuhan insentif biodiesel meningkat sehingga Dana Sawit berpotensi mengalami defisit sekitar Rp28 triliun hingga Rp42 triliun per tahun apabila tata kelolanya tidak dibenahi.
“Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kemampuan pendanaan bagi program-program yang langsung menyentuh kepentingan petani seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), peningkatan produktivitas, pendampingan, hingga penguatan kelembagaan petani. Jangan sampai Dana Sawit lebih banyak terserap untuk subsidi biodiesel, sementara investasi bagi peningkatan produktivitas petani semakin kecil,” kata Andre.
Andre menambahkan, sekitar 35 hingga 37 persen perkebunan sawit Indonesia dikelola oleh petani swadaya. Namun hingga kini, petani masih berada di luar rantai nilai biodiesel, sementara manfaat ekonomi program tersebut lebih banyak dinikmati
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman, menilai pemerintah juga perlu mengevaluasi efektivitas program biodiesel dalam mencapai tujuan ketahanan energi nasional.
“Saya mempertanyakan bagaimana efek B50 maupun program sebelumnya seperti B35 dan B40 terhadap ketahanan energi nasional. Faktanya, ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak masih sekitar 82 persen. Artinya, efektivitas kebijakan ini perlu dievaluasi secara objektif,” ujar Ferdy.
Menurut Ferdy, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dinamika pasar energi global dalam menentukan kebijakan energi nasional.
“Kalau harga minyak dunia turun karena pasokan melimpah, tentu pemerintah harus menghitung mana yang lebih efisien secara ekonomi. Jangan sampai biaya biodiesel di dalam negeri justru lebih mahal dibandingkan alternatif lainnya,” katanya.
Baca juga: ESDM Klaim B50 Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun, Uji Teknis Masih Berjalan
Ferdy menilai kebijakan yang paling mendesak saat ini bukan hanya meningkatkan mandatori biodiesel, melainkan memastikan petani sawit memperoleh kepastian harga melalui kebijakan harga patokan minimum TBS.
“Yang paling penting adalah pemerintah memikirkan harga patokan minimum bagi TBS petani sawit rakyat sehingga perusahaan besar memiliki kewajiban membeli dengan harga yang adil. Kebijakan seperti ini akan memberikan dampak jangka panjang karena meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendorong produktivitas kebun rakyat,” ujarnya. (*) Ari Nugroho


