Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga kini masih menunggu harmonisasi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
“Hingga kini belum ada ya. Ini sudah kelamaan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Makanya kita kejar-kejar terus, janjinya kan cepat,” kata Teten usai mengadakan pertemuan dengan para Seller di Media Sosial Tiktok, di Jakarta, Senin (14/8).
Baca juga: Social Commerce Diproyeksi Naik 3 Kali Lipat di 2026, Mendag Harus Segera Revisi Aturan
Diketahui, harmonisasi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang dijadwalkan final pada tanggal 1 Agustus 2023 tak kunjung usai. Kementrian Perdagangan menyatakan, harmonisasi sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Teten mengatakan, saat ini ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul terkait kebijakan terbaru tentang PSME.
Hal tersebut masuknya produk cross border ke Tanah Air sehingga produk UMKM kalah saing karena harga yang dibanderol jauh lebih murah.
“Produk-produk impor yang masuk ke sini kalau diperlakukan sama maka produk UMKM tidak mungkin bisa bersaing,” jelasnya.
Salah satu, contoh e-commerce yang menjual harga dengan sangat murah, yakni TikTok Shop. Di mana, harga rata-rata produk yang dijual tersebut berkisar Rp1.000 – Rp100.000.
Produk yang dijual pun cukup beragam mulai dari kosmetik, fesyen, aksesoris hingga perlengkapan rumah tangga.
Baca juga: Kabar Baik, Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM
Oleh sebab itu, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 sangat penting sebagai langkah awal mengatur model bisnis social commerce.
Nantinya, diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama