Perbankan

Kabar Baik, Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata MenKopUKM, Teten Masduki dalam keterangannya, Rabu 9 Agustus 2023.

Menteri Teten menambahkan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: OJK Tegaskan Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM Hanya Berlaku di Bank Himbara

“Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” jelasnya.

Bahkan, langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.

Menurut MenkopUKM, perlu segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yaitu penghapusan kredit macet bagi UMKM agar sektor ini dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” imbuh Teten.

Ia menambahkan, UU PPSK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” terangnya.

Pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” kata Menteri Teten.

Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN. Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Baca juga: Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM, Begini Kata Bank Spesialis UMKM

Ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan antara lain, debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021), debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015, nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR), nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR), piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku, dan debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” pungkasnya.

Menteri Teten mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro. Dari 200 UKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut. Sedangkan, di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.

“Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” tutupnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

RUPST Bank DKI 2025: Bagikan Dividen Rp249 Miliar, Rencana IPO, hingga Perubahan Direksi

Jakarta – Setelah mencetak laba bersih Rp779 miliar pada tahun 2024, Bank DKI membagikan dividen… Read More

3 hours ago

BEI Catat Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 16 Juta, Mayoritas Anak Muda

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 16… Read More

4 hours ago

Laba Bersih Bank Raya (AGRO) Tumbuh Hampir 85 Persen di Q1 2025, Ini Penopangnya

Jakarta - PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) berhasil mencatatkan kinerja bisnis yang positif dengan… Read More

4 hours ago

Setengah Abad Melayani, Ini Deretan Pencapaian CAR Life Insurance

Jakarta - PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life Insurance), salah satu perusahaan asuransi… Read More

6 hours ago

Sri Mulyani: AS Merasa Dirugikan oleh Sistem Global Buatannya Sendiri

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Amerika Serikat (AS) merasa tertindas oleh sistem global yang… Read More

7 hours ago

Tugu Insurance Konvensional dan Syariah Catatkan Pertumbuhan yang Solid pada 2024

Jakarta – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mencatatkan kinerja operasional yang solid… Read More

7 hours ago