Poin Penting
- Pemerintah belum berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
- Menkes menyebut pemerintah pusat akan memberikan dukungan jika BPJS Kesehatan mengalami defisit.
- Pembiayaan JKN masih menghadapi tekanan, termasuk defisit sekitar Rp2 triliun per bulan dan puluhan juta peserta tidak aktif.
Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah belum berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan, meski program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menghadapi tantangan pembiayaan.
“Belum ada rencana untuk kenaikan BPJS (Kesehatan). Teman-teman nggak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusat akan support,” kata Budi dalam Konferensi Pers RAPBN Tahun 2027, dikutip, Minggu, 16 Agutus 2026.
Baca juga: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil Lewat NADI JKN
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tekanan pembiayaan yang dihadapi program JKN. Sebelumnya, defisit pembiayaan BPJS Kesehatan disebut mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan.
Selain itu, sekitar 54 juta peserta BPJS Kesehatan tercatat tidak aktif akibat menunggak iuran. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan program JKN.
Baca juga: Siap-Siap! BPJS Kesehatan Diusulkan Jadi Syarat Urus Paspor-Haji
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp150 ribu per bulan untuk peserta Kelas I, Rp100 ribu untuk Kelas II, dan Rp42 ribu untuk Kelas III.
Khusus peserta Kelas III, peserta membayar iuran sebesar Rp35 ribu per bulan, sedangkan Rp7 ribu sisanya disubsidi pemerintah.
Besaran iuran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (*)
Editor: Yulian Saputra


