Menjaga Stabilitas Keuangan dan Ekonomi RI jadi PR Penting DK OJK Terpilih

Menjaga Stabilitas Keuangan dan Ekonomi RI jadi PR Penting DK OJK Terpilih

Jakarta – Komisi XI DPR RI di Minggu ini tepatnya 5-7 April 2022 akan melakukan fit and proper test. Empat belas nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) sudah disodorkan Presiden Joko Widodo ke DPR RI. Dengan begitu, tujuh nama yang terpilih nantinya, akan memiliki tugas berat melanjutkan kerja-kerja, serta prestasi yang sudah berjalan dan diraih pimpinan OJK dua periode sebelumnya.

Berdasarkan datanya, kinerja OJK sejauh ini telah berhasil membawa industri jasa keuangan melewati masa krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19. Tidak ada satupun perusahaan di perbankan dan industri keuangan nonbank yang ditutup akibat gagal menghadapi krisis pandemi. OJK mencatat, hingga Maret 2022, sektor jaga keuangan tetap stabil dan bertumbuh seiring peningkatan fungsi intermediasi di sektor perbankan dan IKNB serta menguatnya pasar modal.

Hal tersebut didorong kerja pengaturan dan pengawasan OJK yang solid, serta terkendalinya pandemi sehingga meningkatkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. OJK secara konsisten juga terus melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta stakeholders dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.

Anggota DPR Komisi XI Kamrussamad menilai, kinerja OJK dalam rangka menjaga stabilitas jasa keuangan sudah cukup baik dan sistematis, hal tersebut dapat dilihat dari stabilnya dan bertumbuhnya sektor jasa keuangan hingga triwulan I 2022. “Menurut kami, OJK dengan berbagai kebijakan stimulus turut berperan penting dalam hal pemulihan ekonomi nasional serta membantu pemerintah dalam pengendalian Covid-19,” ujarnya dikutip 4 April 2022.

Selain itu, kebijakan OJK untuk memberlakukan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di masa pandemi Covid-19, menurutnya sangat membantu masyarakat dan pemerintah karena bisa memberikan kelonggaran/relaksasi kredit sektor usaha termasuk usaha mikro dan usaha kecil. “Kebijakan tersebut sangatlah membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Namun harus disiapkan mitigasi khusus menjelang Maret 2023 terhadap NPL,” ucapnya.

Adapun profil risiko lembaga jasa keuangan pada masih terjaga dengan rasio NPL gross menurun menjadi sebesar 3,08% dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan stabil di level 3,25%. Selain itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Februari 2022 kembali menurun menjadi sebesar 1,45% atau berada jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Kebijakan OJK setelah berakhirnya pandemi, menurut politisi Partai Gerindra ini harus bisa dijawab oleh para anggota Dewan Komisioner OJK yang baru terpilih nanti. “Untuk itu, OJK harus terus menyiapkan optimalisasi dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan,” katanya.

Ia berharap, calon DK OJK yang nantinya akan terpilih, kiranya mengedepankan jiwa nasionalisme dan idealisme, dalam menjalankan tugas serta fungsinya dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan.

Hal senada disampaikan Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sekaligus Rektor Universitas Trilogi Mudrajad Kuncoro. Menurutnya, selama ini kinerja OJK yang ada sudah baik khususnya dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Ke depan, tugas DK-OJK terpilih memang berat, namun percaya bisa ditangani dengan baik, mengingat nama-nama calon yang ada saat ini dinilainya sangat berkompeten.

“Untuk Calon Ketua DK OJK misalnya, ada nama Mahendra Siregar dan Darwin Cyril Noerhadi. Di mana keduanya juga sudah punya track record yang baik di sektor keuangan. Saya percaya akan mampu melanjutkan kinerja OJK yang sudah baik,” tambah Mudrajad.

Kemudian ia juga menyoroti, untuk posisi Calon Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Ia berharap, siapa pun yang terpilih nanti, mempunyai ketegasan dan komitmen yang jelas untuk melindungi konsumen. “Supaya sektor keuangan, terutama di IKNB tak mengalami banyak masalah. Juga termasuk dalam menangani masalah fintech maupun keuangan digital yang saat ini memerlukan perhatian yang besar dan menyeluruh,” pinta Mudrajad.

ADK OJK periode pertama dinilai telah berhasil memulai dan membangun fondasi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Serta kerja-kerja edukasi dan perlindungan konsumen dengan modal anggaran dan fasilitas yang sangat terbatas. Sementara, DK OJK periode kedua sudah bekerja keras melanjutkan tugas DK OJK periode pertama dengan baik melalui penyempurnaan-penyempurnaan kebijakan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

“Apresiasi besar harus diakui dan disampaikan kepada ADK OJK di periode II, yang telah berhasil membawa industri jasa keuangan melewati masa krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19,” ungkapnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News