Diperiksa sebagai Saksi
Laporan harta kekayaan milik Nadiem Makarim tersebut menjadi perhatian publik setelah namanya dikaitkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek selama periode 2019-2022.
Ia telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025 dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek pengadaan senilai Rp9,9 triliun tersebut.
Baca juga: Bikin Kaget! Ternyata Segini Kekayaan Anita Jacoba Gah, Anggota DPR yang Marahi Menteri Nadiem
Dalam pernyataan usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses penyidikan.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," kata Nadiem, Senin malam, 23 Juni 2025.
"Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Pengadaan Chromebook Disebut Strategi Hadapi Learning Loss
Sebelumnya, Nadiem menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook merupakan bagian dari upaya mitigasi learning loss selama pandemi Covid-19. Program ini mencakup distribusi laptop, modem, dan proyektor, serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).
Selama periode 2019 hingga 2022, anggaran untuk program tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Rinciannya, Rp3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan, sementara Rp6,39 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dicegah ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung telah mencegah Nadiem Anwar Makarim bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan.
Adapun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka sudah ditahan dan satu lagi masuk dałam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsi, Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT/JS), dan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Baca juga: GoTo Respons Kasus Korupsi Chromebook, Sebut Nadiem Makarim Tak Lagi di Gojek sejak 2019








