Poin Penting
- Pemerintah menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan dan menarik investor global.
- Indonesia disebut dapat belajar dari pusat keuangan dunia seperti Singapura, Hong Kong, London, Dubai, dan Qatar.
- Kepercayaan, kepastian hukum, regulasi, dan positioning pasar menjadi kunci keberhasilan PFII.
Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Kehadiran PFII diharapkan mampu menarik lembaga keuangan internasional, investor asing, hingga aktivitas transaksi lintas negara sehingga dapat memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai Indonesia sebenarnya memiliki keuntungan karena memulai lebih belakangan dibanding negara-negara lain.
Posisi tersebut memungkinkan Indonesia belajar dari berbagai model pusat keuangan internasional yang telah terbukti berhasil maupun yang menghadapi berbagai tantangan.
“Kita sebagai latecomer sebenarnya beruntung, karena di dunia ini sudah ada begitu banyak contoh pusat keuangan yang bisa kita pelajari, baik keberhasilan maupun kekurangannya,” ujarnya dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan Universitas Paramadina secara daring, Kamis, 23 Juli 2026.
Baca juga: Danantara Ingin Sulap Bali Jadi ‘Dubai Baru’ untuk Sektor Keuangan
Belajar dari Singapura hingga Dubai
Wijayanto mengatakan pemerintah menjadikan Dubai sebagai salah satu referensi dalam pengembangan PFII. Namun, menurutnya, Indonesia tidak seharusnya hanya mengacu pada satu model.
Ia menyebut Singapura, Hong Kong, London, Abu Dhabi, Dubai, hingga Qatar memiliki karakteristik dan strategi berbeda dalam membangun pusat keuangan internasional. Strategi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi masing-masing negara.
Singapura, misalnya, tidak membentuk kawasan khusus karena seluruh wilayah negaranya memang telah dirancang sebagai pusat bisnis dan keuangan internasional. Hong Kong menerapkan pendekatan serupa dengan memanfaatkan posisinya sebagai gerbang investasi menuju China.
Baca juga: Pemerintah Kaji Bali Barat hingga Lahan BUMN untuk Lokasi PFII
London juga berkembang sebagai pusat keuangan global tanpa memerlukan kawasan khusus. Sementara itu, Uni Emirat Arab dan Qatar memilih membangun kawasan finansial tersendiri dengan standar internasional, meski sistem hukum nasionalnya tetap berbeda.
Perbedaan pendekatan tersebut, menurut Wijayanto, menunjukkan bahwa tidak ada satu formula yang berlaku untuk semua negara. Yang jauh lebih penting adalah menentukan tujuan yang ingin dicapai sejak awal sehingga desain regulasi, kelembagaan, hingga strategi bisnis dapat disusun secara konsisten.
“Kalau kita membuat financial center di Bali, tentunya targetnya adalah menyasar Indonesia,” katanya.
PFII Harus Punya Positioning yang Jelas
Wijayanto menjelaskan bahwa setiap pusat keuangan dunia juga memiliki positioning yang jelas. Singapura berkembang sebagai pusat investasi Asia Tenggara dan Asia Pasifik, Hong Kong menjadi hub investasi menuju China, sedangkan Dubai, Abu Dhabi, dan Qatar membidik kawasan Timur Tengah, Afrika, Eropa Timur, hingga Asia Tengah.
Sehingga, Indonesia juga perlu memiliki kejelasan mengenai segmen pasar yang ingin dilayani agar PFII tidak hanya menjadi kawasan baru, tetapi benar-benar memiliki daya saing di tingkat global.
Selain menentukan target pasar, Wijayanto menilai aspek regulasi menjadi faktor yang tidak kalah penting. Ia mengamati bahwa hampir seluruh pusat keuangan internasional yang sukses menerapkan sistem common law karena dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan industri jasa keuangan yang bergerak sangat cepat.
“Hampir semuanya menggunakan common law karena dianggap lebih responsif, lebih fleksibel untuk mengantisipasi inovasi di bidang keuangan yang sangat dinamis,” jelasnya.
Baca juga: DPR RI Ketok Palu, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Jadi UU
Namun, Indonesia tidak harus mengubah keseluruhan sistem hukumnya. Pengalaman Uni Emirat Arab dan Qatar menunjukkan bahwa negara tetap dapat mempertahankan sistem hukum nasionalnya, tetapi membentuk kawasan khusus yang menerapkan rezim hukum berbeda agar sesuai dengan standar internasional.
Kepercayaan Jadi Kunci
Di luar persoalan regulasi, Wijayanto mengingatkan bahwa modal terpenting dalam membangun pusat keuangan internasional adalah kepercayaan.
Menurutnya, investor global tidak hanya melihat fasilitas yang ditawarkan, tetapi juga menilai konsistensi kebijakan, kepastian hukum, dan kredibilitas pemerintah dalam menjalankan aturan.
Karena itu, ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru meluncurkan PFII sebelum seluruh fondasi tersebut benar-benar siap.
“PFII ini tidak hanya terkait dengan suatu program, tetapi terkait dengan trust dari dunia internasional,” katanya.
Baca juga: INDEF: PFII Jangan Sampai Jadi Pusat Pencucian Uang
Ia bahkan mengibaratkan proses pembentukan PFII seperti peluncuran sebuah roket yang seluruh persiapannya harus dilakukan secara cermat karena kegagalan pada tahap awal akan berdampak panjang terhadap reputasi Indonesia.
“Saya mengibaratkan ide mendirikan PFII ini seperti meluncurkan roket. There is no second chance. Semua persiapan harus dilakukan dengan baik, kemudian baru dijalankan,” tegasnya.
Ia juga menilai proses penyusunan regulasi PFII sebaiknya dilakukan secara lebih terbuka agar memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan. (*) Alfi Salima Puteri


