Poin Penting
- Bank Indonesia (BI) membantah adanya larangan pembelian dolar AS di atas 10.000 dolar.
- Pembelian valas di atas 10.000 dolar AS dalam satu bulan wajib dilengkapi dokumen pendukung.
- Aturan ini diterapkan untuk memperkuat kepatuhan dan mencegah spekulasi di pasar valas.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) membantah kabar mengenai larangan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di atas 10.000 dolar. BI menegaskan, nasabah tetap dapat membeli valas dalam jumlah berapa pun, tetapi pembelian yang melebihi 10.000 dolar AS dalam satu bulan wajib dilengkapi dokumen pendukung (underlying document).
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk memenuhi prinsip kepatuhan dan mencegah spekulasi di pasar valuta asing (valas).
“Tidak benar, Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah berapa pun, yang diatur adalah apabila total pembelian valas melebih USD10.000 dalam 1 bulan maka pembelian tersebut perlu dilengkapi dokumen pendukung,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juli 2026, Rabu (22/7).
Baca juga: BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya
Dokumen Pendukung Pembelian Valas
Thomas menyebutkan, dokumen pendukung tersebut antara lain berupa invoice atau tagihan biaya pendidikan, pembayaran barang dan jasa, serta tagihan biaya pengobatan di luar negeri.
“Bank Indonesia sudah memberikan informasi kepada perbankan jadi seharusnya informasi ini bisa diklarifikasi oleh perbankan,” tambahnya.
Sebelumnya, BI memperketat batas pembelian dolar AS tanpa underlying atau dokumen pendukung menjadi maksimal 10.000 dolar AS per nasabah per bulan. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan itu ditempuh untuk memperkuat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden. Langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan daya tarik investasi asing dan mendukung efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar rupiah.
Baca juga: BI Pangkas Batas Pembelian Dolar AS jadi 25.000 Dolar Mulai Juni 2026
Selain itu, BI memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri (outgoing) dalam valas. Batas tersebut diturunkan dari nominal setara di atas 50.000 dolar AS menjadi setara di atas 25.000 dolar AS. (*)
Editor: Yulian Saputra


