Poin Penting
- Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan memperkuat Kopdes Merah Putih.
- Menteri Koperasi menegaskan pemerintah tidak menyetop ekspansi ritel modern, tetapi akan mengatur dan mengevaluasi keberadaannya di pedesaan.
- Mendag akan membahas usulan Mendes, sementara regulasi ritel modern saat ini sudah diatur melalui UU Perdagangan dan sistem OSS.
Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto mengusulkan penghentian izin baru bagi minimarket berjaringan seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah desa. Namun, ia menegaskan usulan tersebut bukan untuk menutup gerai yang sudah beroperasi, melainkan membatasi ekspansi baru demi melindungi usaha rakyat dan memperkuat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menurut Mendes, aspirasi itu muncul dari keluhan pedagang kecil di desa yang kesulitan bersaing dengan jaringan ritel modern yang terus berkembang hingga ke pelosok.
"Saat di Komisi V itu saya sampaikan, untuk minimarket-minimarket seperti Indomaret, Alfamart, silakan jalan. Saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Yang saya minta ditutup itu izin baru. Jangan sampai minimarket ini ke desa-desa, dan mematikan usaha-usaha rakyat di desa," kata Mendes saat menghadiri agenda Kolaborasi Kopdes Merah Putih dengan Program Keluarga Harapan di Desa Ranjeng, Kabupaten Serang, Banten, dikutip dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca juga: 60 Juta Warga RI Belum Nikmati Internet, Ini Langkah Komdigi-Kemendes PDT
Mendes: Kopdes Alat Pemerataan Ekonomi Desa
Mendes menegaskan, penguatan Kopdes Merah Putih sejalan dengan Astacita ke-6 Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia dari desa. Ia menyebut, keuntungan Kopdes minimal 20 persen akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang kembali dikelola untuk masyarakat.
"Sekarang, dalam rangka pemerataan ekonomi itu, Koperasi Desa Merah Putih adalah alat jitu dan akurat, untuk memastikan pemerataan itu benar-benar ada," ujarnya.
Menurut Mendes, desa dan kelurahan berada di garis depan pembangunan sehingga perlu didorong menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal guna menekan urbanisasi dan dampak sosial lainnya.
Menteri Koperasi: Bukan Setop, tapi Atur Ritel Modern
Senada dengan Mendes, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pemerintah tidak akan menyetop ekspansi ritel modern, melainkan mengatur dan mengevaluasi keberadaannya di pedesaan.
“Iya sebaiknya desa jangan Alfamart dan Indomaret karena sudah ada Kopdes, karena biar uang itu berputar di desa tidak ke pemilik saham yang di Jakarta,” katanya saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.
Ferry menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons kabar yang menyebut pemerintah akan menghentikan ekspansi ritel modern seiring beroperasinya Kopdes Merah Putih.
“Perlu dievaluasi keberadaan ritel modern yang ada dengan perizinannya. Saya banyak mendengar dari kepala daerah bahwa mereka akan moratorium peraturan tentang keberadaan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart dan harus diatur kembali,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkop: Koperasi Akan Aktif Pulihkan Ekonomi Sosial Daerah Bencana
Ia menegaskan, meski tanpa dominasi ritel modern, pemerintah menyiapkan strategi penguatan Kopdes Merah Putih yang ditargetkan tumbuh hingga puluhan ribu unit. Kehadiran koperasi tersebut diyakini mampu membuka lapangan kerja bagi generasi milenial dan Gen Z serta menjadi wadah pemasaran produk lokal dan UMKM.
Ferry juga memastikan Kopdes Merah Putih tetap membuka ruang kemitraan dengan warung tradisional, termasuk warung Madura serta ritel digital.
“Pilihan saya sebagai Menteri Koperasi yang menjalankan fungsi sebagai aparatur ideologis Presiden adalah masyarakat harus menjadi pelaku ekonomi dengan koperasi sebagai badan usahanya. Ada tantangannya pasti, tapi kami optimistis,” ucap dia.
Mendag akan Bahas Usulan Mendes
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan bertemu dengan Mendes untuk membahas lebih lanjut usulan pengaturan ekspansi ritel modern tersebut.
"Saya rencananya ketemu Pak Mendes. Saya belum tahu maksudnya seperti apa," kata Budi usai meninjau produk UMKM lokal di Jakarta.
Baca juga: Soal Impor Mobil India, Purbaya: Kami Ikuti Pak Dasco Saja
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menambahkan bahwa pengaturan ritel modern telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan validasi pemerintah daerah.
Menurut Iqbal, ritel modern berjaringan saat ini mayoritas masih beroperasi di wilayah perkotaan karena mempertimbangkan faktor demografi dan daya beli. Ia menilai ritel modern dan koperasi desa memiliki segmen berbeda dan berpotensi menjalin kemitraan. (*)
Editor: Yulian Saputra










