Keuangan

Menanggapi Penundaan Co-payment, Ini Sikap Prudential Indonesia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda penerapan kebijakan implementasi Surat Edaran OJK SEOJK No.7/SEOJK.05/2025 terkait pembagian risiko pada produk asuransi kesehatan atau co-payment.

Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi hasil Rapat Kerja Perdana bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut kebijakan co-payment menimbulkan banyak polemik di masyarakat.

Baca juga: OJK Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan, Nasabah Tak Jadi Bayar 10 Persen

Menanggapi hal tersebut, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu arahan lebih lanjut dari OJK dan menghormati setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh regulator dan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Prudential Indonesia terus berkomitmen secara konsisten melakukan edukasi asuransi dan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan sesuai kebijakan-kebijakan pemerintah, baik itu co-payment ataupun kebijakan lainnya yang mendukung pelindungan nasabah secara menyeluruh,” ucap Karin kepada Infobanknews di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca juga: Prudential Indonesia “Curi Start” Terapkan Co-Payment

Karin juga menambahkan, Prudential Indonesia percaya kolaborasi antara pemangku kepentingan dapat mewujudkan ekosistem kesehatan yang optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat, termasuk untuk industri asuransi.

“Ini sejalan dengan fokus dan komitmen Prudential Indonesia untuk menjadi mitra dan pelindung tepercaya bagi nasabah di setiap fase kehidupan, untuk masa depan,” imbuhnya.

Sejalan dengan Prudential Indonesia, Allianz Indonesia juga akan menunggu arahan lebih lanjut dari OJK terkait penerapan co-payment. Selain itu, perusahaan juga terus memantau perkembangan implementasi aturan tersebut, sembari mempersiapkan pelaksanaan ketentuan lain dalam SEOJK.

Direktur Legal dan Compliance Allianz Life, Hasinah Jusuf, menyebut Allianz Life juga akan terus memperkuat diskusi dengan regulator dan asosiasi guna mempersiapkan rencana dan skema ke depan yang dibutuhkan.

Baca juga: Allianz Life Beberkan Keuntungan Skema Co-Payment untuk Nasabah

Hasnah menambahkan bahwa seluruh upaya ini ditujukan untuk mendorong layanan kesehatan yang terkendali dan berkelanjutan, salah satunya melalui pengendalian kenaikan biaya medis. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

1 hour ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

2 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

6 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

6 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

10 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

12 hours ago