Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda penerapan kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan. Sejatinya, aturan ini bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Keputusan penundanaan aturan co-payment asuransi kesehatan diambil mengikuti rekomendasi hasil Rapat Kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan kebijakan co-payment sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 telah menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di masyarakat.
Baca juga: Allianz Life Beberkan Keuntungan Skema Co-Payment untuk Nasabah
“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7, Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ungkap Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI.
Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR RI berupaya akan melibatkan para pemanggku kepentingan guna menyerap aspirasi dalam perumusan aturan terkait produk asuransi kesehatan.
Sementara menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya memahami dan menerima kesimpulan rapat kerja bersama DPR.
“Kami dapat menyepakati dengan pemahaman itu,” ujar Mahendra.
Baca juga: Skema CoB Dorong Asuransi Komersial? Ini Respons Prudential Indonesia
Asal tahu saja, OJK menerbitkan SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025 pada 19 Mei 2025 yang mengatur ketentuan baru mengenai produk asuransi kesehatan.
Aturan ini mewajibkan peserta menanggung sebagian biaya perawatan atau co-payment.
Dalam aturan tersebut, peserta asuransi diwajibkan menanggung paling sedikit 10 persen dari total biaya klaim.
Adapun batas maksimum yang dapat dibebankan kepada peserta ditetapkan sebesar Rp300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan, dan Rp3 juta untuk rawat inap. (*)