Poin Penting:
- Menaker menegaskan bahwa serikat pekerja merupakan mitra perusahaan, bukan lawan.
- Hubungan industrial harus berkembang dari harmonis menjadi kolaboratif dan transformatif.
- PKB menjadi momentum strategis untuk membangun kerja sama yang produktif dan berkelanjutan.
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah pihak yang bertentangan dengan perusahaan. Ia menilai keberadaan organisasi tersebut justru menjadi mitra penting dalam menjaga hak-hak tenaga kerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di Indonesia.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4/2026), Menaker menekankan bahwa serikat pekerja merupakan instrumen krusial untuk memastikan hak-hak pekerja yang sudah dijamin negara dapat terlindungi melalui mekanisme hubungan industrial yang sehat.
“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujarnya, dikutip Antara.
Baca juga: Menaker: Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi AI
Yassierli menambahkan, hubungan industrial ideal tidak hanya berhenti pada kondisi harmonis, tetapi harus berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif. Menurutnya, pekerja dan manajemen perlu memiliki visi bersama untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, serta daya saing perusahaan.
“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” kata Menaker yang juga Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Menaker Dorong Kerja Sama Strategis dengan Serikat Pekerja
Menurut Yassierli, selama ini hubungan industrial di berbagai perusahaan masih berhenti pada pencapaian kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Padahal, pola tersebut belum cukup mendorong produktivitas dan inovasi secara optimal. Ia menilai kedua pihak perlu melangkah lebih jauh dengan membangun pola kolaborasi yang saling menguatkan.
Dalam konteks tersebut, penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dinilai menjadi salah satu momentum penting antara perusahaan dan serikat pekerja. PKB disebut mampu membuka ruang kerja sama yang lebih produktif, inklusif, dan berkelanjutan sehingga hubungan industrial dapat berkembang lebih sehat.
Baca juga: Komisi IX Desak Perlindungan 19 Juta Pekerja Miskin Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Yassierli menekankan bahwa kolaborasi semacam ini akan menghasilkan lingkungan kerja yang tidak hanya stabil, tetapi juga mampu mendorong peningkatan daya saing perusahaan di tengah tantangan ekonomi global yang terus berubah.
Menaker kembali menegaskan bahwa serikat pekerja adalah mitra strategis perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang produktif, seimbang, dan berorientasi pada masa depan—bukan sebagai lawan yang perlu dihindari. (*)
Editor: Galih Pratama







