Kebocoran Kekayaan Negara USD343 Miliar
Bagian paling keras dalam pidato Prabowo muncul ketika membahas kebocoran kekayaan negara melalui praktik under invoicing, transfer pricing, dan manipulasi ekspor.
Prabowo mengungkapkan bahwa surplus ekspor Indonesia selama 22 tahun mencapai USD436 miliar, tetapi sebanyak USD343 miliar justru mengalir ke luar negeri.
“Yang terjadi adalah keuntungan ekspor kita yang selama 22 tahun adalah USD436 miliar, yang keluar adalah USD343 miliar,” kata Prabowo.
Ia menyebut praktik under invoicing sebagai bentuk penipuan.
“Under-invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan,” tegasnya.
Prabowo menjelaskan modus yang digunakan adalah pelaporan nilai ekspor jauh di bawah nilai sebenarnya melalui perusahaan di luar negeri.
Ia juga menyoroti praktik penyelundupan dan lemahnya pengawasan ekspor komoditas.
“Bea Cukai harus kita perbaiki,” ujarnya.
Menurut Prabowo, Indonesia kehilangan potensi besar akibat kebocoran tersebut.
“Kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah 150 miliar dolar satu tahun,” katanya.
Pasal 33 UUD 1945 jadi Dasar Ekonomi
Dalam pidato Prabowo itu pula, Presiden berkali-kali menegaskan pentingnya kembali menjalankan Pasal 33 UUD 1945.
Ia menyebut para pendiri bangsa telah menetapkan cetak biru ekonomi Indonesia dalam Pasal 33.
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” kata Prabowo mengutip ayat pertama Pasal 33.
Ia juga mengutip:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Prabowo menolak sistem ekonomi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Tidak boleh yang kaya menang sendiri dan membiarkan yang lemah terlantar,” tegasnya.
Menurut dia, Indonesia harus menjalankan ekonomi Pancasila yang menggabungkan peran negara dan mekanisme pasar secara seimbang.
Perubahan Tata Kelola SDA, Badan Ekspor Dibentuk
Dalam pidato Prabowo itu, Presiden juga mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Pemerintah akan menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas tertentu seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferro-alloys.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengeskpor tunggal,” ujar Prabowo.
Tujuannya untuk memperkuat pengawasan ekspor dan memberantas praktik pelarian devisa.
Prabowo juga menolak harga komoditas strategis Indonesia ditentukan negara lain.
“Saya tidak mau kelapa sawit kita harganya ditentukan oleh bangsa lain. Kita tentukan harga kita!” katanya.


