Poin Penting
- PT DSI dinilai bisa memperkuat kedaulatan ekonomi dan menekan under-invoicing ekspor
- Ekonom mengingatkan pentingnya transparansi agar tidak berujung pada monopoli
- Diharapkan DSI perkuat integrasi data ekspor untuk tingkatkan penerimaan negara.
Jakarta — Ekonom Universitas Andalas Universitas Andalas Syafrudin Karimi menilai rencana pemerintah membentuk badan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat memperkuat tata kelola ekspor sekaligus kedaulatan ekonomi nasional. Kebijakan ini dinilai relevan untuk menekan praktik under-invoicing pada komoditas strategis.
“Kebijakan membentuk entitas negara di bawah supervisi Danantara Indonesia tentu dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Pemerintah harus membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik,” kata Syafrudin, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, 20 Mei 2026.
Syafrudin menyoroti selama ini aktivitas ekspor komoditas utama seperti batu bara, sawit, dan lainnya masih berpotensi tidak terawasi optimal, sehingga membuka ruang terjadinya under-invoicing.
Baca juga: Prabowo Bentuk Badan Ekspor Komoditas SDA, BUMN jadi Eksportir Tunggal
Jangan Sampai Jadi Monopoli Baru
Ia menekankan, meski ada pembentukan entitas baru, pemerintah bersama Danantara Indonesia tetap perlu menjaga prinsip transparansi, mulai dari penetapan harga, audit publik, perlindungan produsen, hingga pengawasan independen. Hal ini penting agar entitas tersebut tidak berkembang menjadi monopoli.
“Jika entitas itu membuka data, menjaga harga produsen, mengawasi devisa, dan membatasi ruang perantara rente maka kebijakan ini dapat menjadi instrumen kedaulatan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syafrudin menilai urgensi pembentukan PT DSI cukup kuat dari sisi fiskal, terutama untuk menekan praktik under-invoicing yang merugikan negara karena nilai ekspor tercatat lebih rendah dari harga pasar.
Dampaknya, penerimaan pajak, devisa, hingga data perdagangan nasional ikut terdistorsi. Karena itu, keberadaan DSI diharapkan dapat memperkuat integrasi data lintas sektor, mulai dari bea cukai, pajak, perbankan, pelabuhan, hingga kontrak ekspor berbasis risiko.
“Pembatasan melalui entitas negara baru layak dipertimbangkan jika pemerintah membuktikan kerugian negara sangat besar, dan entitas baru memiliki kapasitas teknis yang lebih baik,” tegas Syafrudin.
Baca juga: BUMN Baru Khusus Ekspor: Negara Telah Menjadi “Tengkulak Lapar”, Apa Risikonya?
Tujuan Pembentukan DSI
Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa pembentukan PT DSI bertujuan memperkuat transparansi transaksi ekspor sumber daya alam nasional, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini merupakan tindak lanjut upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas agar lebih terbuka dan akuntabel, termasuk merespons temuan terkait praktik under-invoicing global.
“Selama ini dalam kurun waktu sekian lama kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden dari World Bank, begitu tingginya under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita,” sebut Rosan.
Ia menambahkan, praktik tersebut berdampak pada penerimaan negara dari sisi pajak, royalti, devisa, serta melemahkan validitas data perdagangan nasional.
“Karena itu, Danantara membentuk PT DSI sebagai platform yang akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas,” pungkas Rosan. (*) Steven Widjaja


