SKEMA ponzi sering digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan dengan cara ilegal, utamanya dengan mengeksploitasi ketidaktahuan calon korbannya. Untuk itu menjadi sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa itu skema ponzi dan apa itu bisnis pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau populer dikenal dengan MLM.
Di Indonesia seringkali terjadi kasus penipuan berkedok MLM atau investasi. Mereka menjanjikan kesempatan bisnis dengan penghasilan atau pengembalian dana yang besar. Dari luar bisa terlihat legal dan berbadan hukum, namun ternyata mereka MLM yang menggunakan investasi Skema Ponzi.
Istilah Skema Ponzi atau Ponzi Scheme berasal dari Charles Ponzi di tahun 1920. Kendati memiliki latar belakang keluarga bangsawan Italian, namun ketika ia lahir keluarganya sudah tidak memiliki harta. Ponzi dikirim ke Amerika untuk mengembalikan kejayaan keluarganya, yang ternyata tidak begitu berjalan sukses.
Walau memiliki ide bisnis pada kenyataannya Ponzi tidak memiliki modal, sampai akhirnya ia mengumpulkan dana dari masyarakat dengan janji pengembalian beserta bunga 50 persen dalam waktu 3 bulan. Walau berhasil mengumpulkan modal, namun ia dihadapkan dalam situasi sulit kala bisnisnya tak jalan.
Untuk membayar pinjaman modal yang diperolehnya dari masyarakat, Ponzi membayar dengan pinjaman lain. Istilah bekennya gali lubang tutup lubang. Namun dengan kepiawaiannya ia bisa menekankan bahwa orang-orang yang memberikan pinjaman sebagai seorang investor. Maka mulailah ia menggunakan metode membayar investor A dengan uang investor B untuk membeli waktu hingga ia bisa memikirkan ide baru untuk bisa mengembangkan uang investornya.
Sebenarnya ia bisa saja kabur, seperti yang dilakukan oleh para pelaku Skema Ponzi, tapi ia tidak lari, ia terus mencoba mencari jalan, namun sayangnya gagal. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Dewasa ini, pelaku Skema Ponzi biasanya menjanjikan pengembalian dana dengan bunga atau imbal hasil yang sangat menarik kepada para korbannya. Padahal uang itu sebenarnya tidak diolah untuk berkembang, namun hanya terus mengumpulkan uang dari korban-korban lainnya.
Sementara pihak yang sah atau legal menarik dana dari masyarakat adalah lembaga jasa keuangan yang memeroleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan bisnis pemasaran berjenjang atau MLM memang sekilas sulit dibedakan dengan money game atau skema Ponzi yang merupakan bisnis investasi bodong dengan menggunakan sistem piramida yang mirip dengan sistem pemasaran berjenjang. Agar tidak tertipu, masyarakat perlu memahami perbedaan keduanya.
Perbedaan pertama adalah soal biaya pendaftaran. Bisnis MLM tidak menghasilkan bonus dari biaya pendaftaran, sebaliknya pada bisnis investasi abal-abal dengan skema ponzi, biaya pendaftaran digunakan untuk membayarkan bonus.
Kedua, soal produk, pada bisnis MLM ada produk yang dijual dan memiliki legalitas, produk yang dijual juga memiliki kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan serta ada jaminan pembelian kembali (buyback guarantee) bagi distributor yang berhenti.
Sementara untuk money game atau skema Ponzi, tidak ada produk yang dijual. Kalaupun ada hanya sebagai kedok dan kualitasnya dipertanyakan, selain itu tidak ada jaminan pembelian kembali bagi distributor yang berhenti.
Ketiga, soal bonus. Di bisnis MLM bonus yang diperoleh anggota berasal dari penjualan produk sementara di skema Ponzi anggota memperoleh bonus jika merekrut anggota baru. (*)


