Gojek dan Grab Lebih Dulu Terapkan Komisi 8 Persen
Sebelumnya, Grab Indonesia dan Gojek lebih dahulu mengumumkan penerapan komisi 8 persen untuk layanan transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026.
Grab menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah sekaligus upaya meningkatkan manfaat ekonomi bagi mitra pengemudi.
Baca juga: Skema Bagi Hasil GrabBike 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Ini Penjelasan Grab
Sementara itu, Gojek menerapkan skema bagi hasil 92 persen untuk mitra pengemudi GoRide, sehingga perusahaan hanya menerima komisi sebesar 8 persen dari setiap perjalanan. (*)
Editor: Yulian Saputra


