Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membuka proses Seleksi Pemilihan Calon Ketua Dewan Komisioner dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masa jabatan periode 2025 hingga 2030.
Pendaftaran seleksi Calon Ketua Dewan Komisioner dan Anggota DK LPS dibuka mulai 4 Juli 2025 dan akan ditutup pada 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi panitia seleksi di laman Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025-2030.
Baca juga: Sri Mulyani Rilis Nama-Nama Pansel Ketua dan ADK LPS 2025-2030, Ini Daftarnya
Adapun seleksi ini untuk mengisi jabatan Ketua merangkap Anggota DK LPS dan Anggota DK Program Penjaminan dan Resolusi Bank dengan masa jabatan selama lima tahun, yaitu dari 2025 hingga 2030.
“Calon Ketua dan Anggota DK LPS hanya dapat memilih satu jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran, dengan demikian kalau mendaftar harus memilih apakah menjadi calon ketua DK LPS atau menjadi calon ADK LPS,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengumuman Pansel Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS 2025-2030, Kamis, 3 Juli 2025.
Baca juga: Jalani Fit and Proper Test Calon Wakil Ketua LPS, Ini Fokus Kerja Doddy Zulverdi
Setiap Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025-2030 yang mengikuti seleksi akan melalui dua tahapan proses, yaitu Tahapan I (Seleksi Administratif) dan Tahapan II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan).

Persyaratan Calon Ketua dan Anggota DK LPS
Sri Mulyani memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon peserta seleksi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- Sehat jasmani;
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan;
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih;
- Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung;
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
- Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor: Yulian Saputra