Poin Penting
- Viral di media sosial, warung di Kemayoran, Jakarta Pusat, dirusak usai perselisihan biaya QRIS Rp1.000.
- Bank Indonesia (BI) melarang merchant membebankan biaya MDR kepada konsumen.
- Pedagang bisa dilaporkan jika tetap mengenakan biaya tambahan QRIS.
Jakarta – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan viralnya aksi perusakan warung kelontong di kawasan Jalan Kodam, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Insiden yang terjadi pada Minggu (3/5/2026) itu diduga bermula dari perselisihan biaya tambahan QRIS sebesar Rp1.000 saat transaksi pembayaran berlangsung.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena disebut melibatkan oknum anggota TNI dan menyebabkan pemilik warung mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Di tengah ramainya perbincangan publik, aturan Bank Indonesia (BI) terkait larangan biaya tambahan pada transaksi QRIS kembali menjadi perhatian.
Baca juga: Bank-bank Perkuat Transaksi QRIS di Tengah Perubahan Perilaku Konsumen
Berdasarkan informasi yang beredar, perselisihan bermula ketika pembeli menolak membayar biaya tambahan yang diminta pemilik warung saat transaksi menggunakan QRIS.
Tambahan biaya tersebut disebut sebagai biaya admin transaksi digital. Namun, dalam ketentuan sistem pembayaran BI, biaya Merchant Discount Rate (MDR) tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 yang melarang merchant atau pedagang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pembeli.
Dengan demikian, nominal pembayaran konsumen seharusnya tetap sesuai harga barang tanpa tambahan biaya apa pun.
Transaksi QRIS UMKM hingga Rp500 Ribu Gratis
Untuk mendukung penggunaan pembayaran digital di sektor UMKM, BI telah menetapkan kebijakan MDR khusus bagi Usaha Mikro (UMI).
Ketentuannya meliputi:
- Transaksi QRIS hingga Rp500.000 dikenakan MDR 0 persen atau gratis.
- Transaksi di atas Rp500.000 baru dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.
Artinya, tambahan biaya Rp1.000 pada transaksi kecil di warung kelontong tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay
Pelanggaran Administratif Tidak Benarkan Kekerasan
Meski pungutan biaya tambahan QRIS termasuk pelanggaran administratif, tindakan kekerasan maupun perusakan tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
BI sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk melaporkan merchant yang masih mengenakan biaya tambahan QRIS kepada konsumen. Pelaporan dapat dilakukan melalui penyedia jasa pembayaran (PJP) maupun kanal pengaduan resmi BI.
Baca juga: Transaksi QRIS Melesat, Tumbuh 131,47 Persen di Januari 2026
Sementara itu, aparat berwenang masih menangani kasus perusakan warung di Kemayoran untuk mengusut oknum yang terlibat. (*)


