Jakarta – PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) yang merupakan anak usaha dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sukses mengarungi tahun 2021 dengan kinerja positif. Hal itu terlihat dari perolehan laba bersih perusahaan yang tumbuh 272,55% year on year (yoy) dari Rp45,14 miliar di 2020 menjadi Rp168,16 miliar di 2021.
Menebalnya kantong laba JamSyar ditopang oleh bisnis penjaminan yang sangat baik. Total volume penjaminan selama 2021 mencapai Rp55,08 triliun atau tumbuh 170% dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp32,40 miliar. Adapun total aset perusahaan naik 156% (yoy) menjadi Rp2,45 triliun.
Direktur Utama JamSyar Gatot Suprabowo mengatakan, ada dua kunci utama yang membuat kinerja JamSyar bisa cemerlang di 2021. Pertama, integritas dan loyalitas karyawan sebagai pondasi utama JamSyar. Kedua, perusahaan senantiasa menerapkan strategi yang tanggap dan adaptif terhadap perubahan.
“Alhamdulillah, pencapaian ini tak lepas dari teknologi infomasi yang unggul serta penguatan kompetensi SDM yang mendukung ekspansi usaha maupun peningkatan pertumbuhan bisnis yang profitable dan sustainable,” tutur Gatot dikutip di Jakarta, 26 April 2022.
Dengan ekspansi yang kencang, rasio likuiditas JamSyar masih cukup terjaga di angka 192,3%. Sementara itu, gearing ratio total juga baru 27,34 kali. Angka tersebut masih jauh di bawah ketentuan batas maksimal gearing ratio lembaga penjaminan yang mencapai 40 kali.
“Dengan demikian, JamSyar masih mempunyai kelonggaran untuk melakukan ekspansi bisnis penjaminan pada tahun-tahun mendatang,” ujar Gatot.
Tahun lalu, rasio klaim tercatat masih terkendali di posisi 18,55%. Sedangkan untuk cadangan klaim yang dicadangkan mencapai Rp303,76 miliar. Gatot optimistis kinerja JamSyar akan terus tumbuh positif seiring dengan kondisi ekonomi yang semakin membaik pasca pandemi di 2022.
“Tahun 2022 menjadi momen yang ditapaki JamSyar dengan penuh percaya diri dengan kompetensi, loyalitas dan integritas untuk terus secure, survive, dan sustain di masa yang akan datang,” pungkasnya. (*) Dicky F. Maulana