Poin Penting
- LPS telah menuntaskan likuidasi tujuh BPR/BPRS, sementara 18 bank lainnya masih dalam proses hingga semester I 2026
- Hingga Juli 2026, LPS mencabut izin usaha 10 BPR/BPRS dengan mayoritas kasus dipicu lemahnya tata kelola dan fraud
- LPS menjamin 99,97 persen rekening BPR/BPRS atau sekitar 15,5 juta rekening hingga Juni 2026.
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merampungkan proses likuidasi terhadap tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Sementara itu, hingga semester I 2026, masih terdapat 18 BPR/BPRS yang dalam proses likuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses likuidasi BPR/BPRS mencapai sekitar 21 bulan.
Baca juga: Bos LPS Ungkap Tantangan Terbesar Perbankan di Tengah Pesatnya AI
“Pada periode yang sama, terdapat delapan BPR/BPRS yang diputuskan untuk dilikuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai Rp1,6 triliun atau 48.733 rekening,” ucap Anggito dalam Konferensi Pers KSSK III, dikutip Selasa, 4 Agustus 2026.
Anggito menambahkan, hingga akhir Juli 2026, LPS telah mencabut izin usaha 10 BPR/BPRS.
“Kalau sampai akhir Juli jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya adalah 10 BPR,” imbuhnya.
Di sisi lain, nilai simpanan yang masuk dalam cakupan penjaminan LPS, yakni simpanan hingga Rp2 miliar, tercatat mencapai Rp412,20 miliar.
Baca juga: OJK Restui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari
Anggito menjelaskan, mayoritas BPR/BPRS yang harus direstrukturisasi dan dilikuidasi oleh LPS disebabkan oleh lemahnya tata kelola perusahaan (good corporate governance), perselisihan internal, serta pelanggaran ketentuan perbankan atau fraud.
Adapun hingga Juni 2026, LPS telah memberikan penjaminan terhadap 99,97 persen rekening simpanan di BPR/BPRS, atau setara dengan sekitar 15,5 juta rekening. (*)
Editor: Galih Pratama


