Poin Penting
- LPS mencatat porsi deposito dengan special rate meningkat menjadi 33,82 persen pada Mei 2026.
- Kenaikan dipicu oleh meningkatnya suku bunga pasar, pelemahan rupiah, dan persaingan antarbank.
- LPS menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah.
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tren peningkatan special rate deposito perbankan seiring naiknya suku bunga pasar dalam beberapa waktu terakhir.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Doddy Zulverdi menjelaskan, suku bunga pasar (SBP) terus mengalami peningkatan sebagai respons terhadap kenaikan suku bunga kebijakan dan perkembangan di pasar keuangan domestik.
Menurutnya, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh pergerakan yield Surat Berharga Negara (SBN), penyesuaian suku bunga di pasar keuangan, dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Baca juga: BI Rate Naik ke 5,75 Persen, Ekonom BTN Prediksi Ruang Kenaikan Suku Bunga Makin Terbatas
“Itu semua tentu akan menjadi faktor yang dipertimbangkan oleh perbankaan dalam melakukan penetapan dan penyesuaian suku bunga yang mereka tawarkan kepada nasabah,” kata Doddy dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Special Rate Deposito Terus Meningkat
Doddy menjelaskan special rate terjadi ketika bunga simpanan yang ditawarkan bank kepada nasabah berada di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS.
Sebelum penyesuaian terbaru, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum masih berada di level 3,50 persen, sementara suku bunga pasar telah menunjukkan tren kenaikan.
“Jadi memang implikasi karena memang TBP sebelumnya masih kita pertahankan sementara suku bunga pasar sudah cenderung meningkat otomatis tentu saja yang porsi atau yang berada di atas TBP atau yang kita sebut sebagai special rate itu akan meningkat,” jelasnya.
Baca juga: LPS Kerek Tingkat Bunga Penjaminan jadi 3,75 Persen
Data LPS menunjukkan porsi simpanan dengan bunga di atas TBP meningkat dari 32,92 persen pada April 2026 menjadi 33,82 persen pada Mei 2026.
Menurut Doddy, peningkatan tersebut terjadi di seluruh kelompok bank.
“Dan itu terjadi di seluruh bank. Jadi tidak ada bank yang tidak mengalami kenaikan special rate-nya. Dan memang seperti saya sampaikan tadi, faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan special rate ini memang karena gambaran atau implikasi dari perkembangan suku bunga kebijakan, kondisi di pasar keuangan, dan tentu saja persaingan di dalam bank, di antar-antar bank,” ungkapnya.
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
Seiring perkembangan tersebut, LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen.
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan LPS Kerek Bunga Penjaminan Bank Umum jadi 3,75% dan BPR 6,25%
Selain itu, TBP simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga naik 25 bps menjadi 6,25 persen. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan di level 2,00 persen.
Ketentuan tingkat bunga penjaminan terbaru tersebut berlaku untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra


