Poin Penting
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah bank umum dan BPR masing-masing menjadi 3,75% dan 6,25%.
- Kenaikan dilakukan karena suku bunga simpanan perbankan cenderung meningkat di seluruh kelompok bank.
- LPS juga mengantisipasi meningkatnya persaingan suku bunga dan potensi penurunan cakupan penjaminan simpanan.
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan alasan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan di level 2,00 persen.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Doddy Zulverdi mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah yang cenderung meningkat di seluruh kelompok bank.
“Hal itu sebagai respons terhadap perkembangan suku bunga kebijakan dan juga kondisi pasar keuangan yang terjadi, baik itu yang terjadi di global maupun di domestik,” kata Doddy dalam konferensi pers, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca juga: LPS Kerek Tingkat Bunga Penjaminan jadi 3,75 Persen
Menurut Doddy, suku bunga pasar simpanan valas di perbankan masih bertahan pada level yang relatif tinggi.
Di sisi lain, penghimpunan simpanan rupiah masih tumbuh cukup baik. Namun, terdapat potensi perlambatan pertumbuhan simpanan rupiah, sementara simpanan valas diperkirakan masih meningkat.
Selain itu, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih terjaga di seluruh kelompok bank. Meski demikian, terdapat indikasi meningkatnya persaingan suku bunga antarbank.
“Kemudian juga faktor lain yang tentu saja penting untuk kami jaga sebagai bagian dari komitmen LPS dalam menjalankan program penjaminan simpanan yaitu tingkat cakupan penjaminan simpanan,” tambahnya.
Cakupan Penjaminan Masih di Atas Ketentuan
Doddy mengungkapkan, hingga Mei 2026 jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.
Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan perkembangan suku bunga pasar dan TBP.
Baca juga: LPS: Transformasi BPR/BPRS Bukan Pilihan, Melainkan Keharusan
“Sejauh ini tingkat cakupan penjaminan simpanan masih di atas yang ditatapkan undang-undang yaitu minimum 90 persen. Namun dengan perkembangan kondisi terkini itu sudah ada sedikit kecenderungan menurun sehingga kita perlu mengantisipasinya,” ungkapnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


