Poin penting
- Literasi asuransi masyarakat baru mencapai 42,8 persen dengan tingkat inklusi 29,55 persen.
- Penetrasi asuransi Indonesia masih di bawah 2 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
- LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis pada Juli 2027.
Jakarta – Asuransi belum menjadi prioritas perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap rendahnya literasi dan penggunaan produk asuransi menjadi salah satu penyebabnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebut tingkat literasi asuransi hanya 42,8 persen. Sementara itu, tingkat inklusi asuransi tercatat 29,55 persen.
“Angkanya adalah untuk literasi itu 42,8 persen dan untuk inklusi 29,55 persen, sangat rendah inklusi masyarakat Indonesia terhadap atau menggunakan produk asuransi. Tingkat literasi dan inklusi tersebut jauh lebih rendah dengan tingkat literasi dan inklusi di perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya menempatkan asuransi sebagai prioritas perlindungan dasar,” kata Anggito dikutip Antara, Kamis (10/9).
Baca juga: BPS Buka-bukaan Soal Anggota DPR Eva yang Masuk Desil 4
LPS Bongkar Rendahnya Literasi dan Inklusi Asuransi
Rendahnya tingkat literasi beriringan dengan terbatasnya penggunaan produk asuransi. Kondisi tersebut membuat posisi asuransi tertinggal dibandingkan sektor perbankan.
Anggito juga menyoroti penetrasi asuransi yang masih rendah di Indonesia. Penetrasinya tercatat di bawah 2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Industri asuransi juga menghadapi tantangan struktural berubah rendahnya penetrasi asuransi. Penetrasi asuransi masih di bawah 2 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Penetrasi asuransi tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, yang pada umumnya telah menyelenggarakan program penjaminan polis terlebih dahulu. Demikian juga dengan literasi dan inklusi,” ujar Anggito.
Kinerja industri asuransi sendiri menunjukkan perkembangan positif pada triwulan II-2026. Total aset asuransi umum tumbuh 5,1 persen menjadi Rp270,4 triliun.
Namun, penerimaan premi bruto justru mengalami penurunan sebesar 2,5 persen. Peningkatan biaya klaim juga berdampak terhadap kenaikan cadangan klaim perusahaan asuransi.
LPS Siapkan Penjaminan Polis untuk Pulihkan Kepercayaan
LPS menjadikan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai instrumen untuk memulihkan kepercayaan publik. Program tersebut merupakan mandat penting dalam penguatan sektor keuangan berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
PPP diharapkan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pemegang polis. Program tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap industri asuransi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sejak memperoleh mandat sebagai penyelenggara PPP, LPS menyusun peta jalan persiapan periode 2023-2026. Penjaminan polis diarahkan untuk melindungi pemegang polis dan mendukung stabilisasi industri asuransi.
“Dengan ditetapkan amendemen UU P2SK, LPS melakukan percepatan akselerasi persiapan aktivasi PPP dengan skenario Juli 2027,” ujar dia.
Dalam persiapan tersebut, LPS mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang perlu diperhatikan. Isu tersebut meliputi kepesertaan, cakupan penjaminan, batas maksimum penjaminan, dan pendanaan.
Baca juga: LPS Bidik 2 Juta Masyarakat Buka Rekening Setiap Tahun, Begini Strateginya
Persiapan Aktivasi PPP Dipercepat
LPS memperkuat fondasi organisasi untuk mendukung pelaksanaan program penjaminan polis. Persiapan mencakup empat anggota DK LPS yang mengampu bidang penjaminan dan resolusi.
LPS juga menyiapkan proses bisnis kelembagaan serta cetak biru teknologi informasi. Kerangka regulasi teknis dan tahapan penguatan sumber daya manusia turut disiapkan.
Untuk mendukung pelaksanaan PPP, LPS menyiapkan integrated core system dan platform registrasi elektronik. Infrastruktur tersebut akan digunakan dalam proses pendaftaran peserta program.
LPS juga menyusun berbagai kerangka pengaturan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Integrasi seluruh persiapan dilakukan melalui pembentukan Project Management Office (PMO).
“Kami mengharapkan hari ini ada ruang untuk memperoleh arahan dan dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi XI agar aktivasi program penjaminan polis dapat berjalan secara kredibel, efektif dan keberlanjutan demi melindungi pemegang polis, stabilitas sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan industri asuransi,” ujar Anggito.
Persiapan tersebut diarahkan untuk mendukung aktivasi PPP sesuai skenario Juli 2027. LPS menempatkan program itu sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pemegang polis. (*)
Editor: Galih Pratama


