Literasi Kripto Masih Minim, Ini yang Dilakukan CFX

Literasi Kripto Masih Minim, Ini yang Dilakukan CFX

Bogor – PT Central Finansial X (CFX) terus mendorong penguatan literasi masyarakat mengenai aset kripto agar semakin meningkatkan pemahaman investor dan memajukan industri aset kripto.

Berdasarkan laporan cryptoliteracy.org pada 2024, hanya 31,8 persen masyarakat yang memahami prinsip dasar investasi aset kripto.

Direktur Utama CFX, Subani, menekankan pentingnya literasi dalam industri aset kripto agar pertumbuhan yang pesat sejalan dengan pemahaman masyarakat terhadap investasi ini. Untuk itu, CFX secara aktif mengadakan program edukasi, termasuk Bulan Literasi Kripto pada Februari ini.

“Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia sudah berada di jalur yang tepat. CFX terus menggenjot program edukasi dan literasi agar semakin banyak masyarakat yang memahami investasi aset kripto,” ujar Subani di The Michael Resort, Bogor, 22 Februari 2024.

Baca juga: Waspada! PINTU Ungkap Modus Penipuan di Industri Kripto

Selain edukasi, kata Subani, CFX juga mengedepankan standar keamanan dengan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML) yang ketat. CFX bekerja sama dengan regulator dan lembaga penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto.

Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset kripto di Indonesia meningkat 335 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp650,61 triliun per Desember 2024, dengan jumlah pelanggan mencapai 22,91 juta orang.

“Volume transaksi aset kripto di 2024 bertumbuh lebih dari empat kali dibandingkan tahun 2023. Kami optimistis tren positif ini akan berlanjut di 2025 dengan adanya produk derivatif kripto yang mulai aktif jelang akhir tahun lalu,” tambah Subani.

CFX juga mengajak masyarakat untuk melakukan transaksi hanya melalui platform yang berlisensi OJK dan menjadi anggota CFX. Saat ini, terdapat 16 platform yang telah mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PADK).

Baca juga: OJK Dorong Perusahaan Kripto IPO di Bursa

“Dengan bertransaksi di platform legal, masyarakat dapat menghindari ancaman penipuan investasi dari pedagang kripto ilegal,” tegas Subani.

CFX optimistis bahwa peningkatan literasi dan regulasi yang ketat akan membawa industri aset kripto di Indonesia ke arah yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan. Saat ini, sebanyak 31 platform pedagang aset kripto telah terdaftar di CFX. (*)

Related Posts

Top News

News Update