Poin Penting
- Gempa Flores menjadi pengingat pentingnya perlindungan aset properti dari risiko bencana alam, termasuk gempa bumi, banjir, dan tanah longsor
- Asuransi properti dapat meminimalkan kerugian, dengan perlindungan yang dapat diperluas sesuai risiko dan kebutuhan pemilik aset
- Sebelum membeli polis, masyarakat perlu cermat mengidentifikasi risiko properti, membandingkan produk, memahami polis, serta mengetahui prosedur pengajuan klaim.
Jakarta – Gempa bumi yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026 menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memperkuat perlindungan terhadap aset properti.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa risiko bencana alam perlu menjadi bagian dari perencanaan keuangan, terutama bagi masyarakat yang memiliki rumah, ruko, maupun aset properti lainnya.
Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah memiliki asuransi properti dengan perluasan perlindungan terhadap risiko gempa bumi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, asuransi properti pada dasarnya dapat memberikan perlindungan terhadap rumah, toko, furnitur, serta berbagai harta benda di dalam rumah.
Perlindungan standar dapat diperluas untuk mencakup risiko seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, hingga biaya pembersihan puing.
Sama seperti fungsi jenis asuransi yang lain, asuransi properti bisa mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada rumah. Namun, penyebab kerusakan yang ditanggung menyesuaikan dengan jenis asuransi yang dipilih.
Untuk itu, masyarakat perlu lebih cermat sebelum memilih produk asuransi properti. Berikut sejumlah tips yang dapat diperhatikan.
- Mengidentifikasi properti yang akan diasuransikan
Sebelum membeli produk asuransi, periksa terlebih dahulu lokasi dan kondisi properti yang akan diasuransikan. Misalnya saja mulai dari bahan konstruksi, jenis dan sistem pipa ledeng, serta instalasi listrik.
Cari tahu pula potensi risiko bencana alam yang memungkinkan terjadi di lokasi rumah.
2. Riset produk asuransi properti
Setelah memahami aset properti yang akan diasuransikan, masyarakat perlu melakukan riset terhadap produk asuransi properti yang ditawarkan beberapa perusahaan. Pada prinsipnya, pastikan untuk memilih produk dari perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh OJK.
3. Pahami polis asuransi
Setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda mengenai risiko yang dapat dijamin. Untuk itu sebelum membeli, sebaiknya terlebih dahulu membaca dan memahami polis asuransi.
Ada baiknya, Anda cari tahu cakupan serta nilai jaminan dari produk asuransi dan jangan lupa menperhatikan pengecualian dalam polis asuransi.
4. Pahami cara pengajuan klaim
Salah satu masalah yang sering terjadi dalam perasuransian adalah gagal melakukan klaim. Untuk itu masyarakat perlu memahami cara dan ketentuan pengajuan klaim dalam produk asuransi properti.
Oleh karena itu, jangan ragu untuk bertanya jika masih kebingungan, dan simpan nomor-nomor penting terkait proses pengajuan klaim di ponsel.
Bagi Anda yang ingin melindungi aset properti dari gempa bumi atau kebakaran, bisa memilih asuransi yang diawarkan Tugu Insurance. Anak usaha Pertamina ini menawarkan asuransi dan properti yang memberikan jaminan kerusakan atau kerugian pada harta benda yang Anda miliki dengan proteksi asuransi kebakaran & properti.
Jaminan apa saja yang diberikan?
- Jaminan Utama
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Kejatuhan Pesawat Terbang
- Asap
- Jaminan Tambahan
- Angin Topan, Badai, Banjir & Kerusakan Akibat Air
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru Hara
Apakah risiko yang tidak dijamin?
- Risiko yang Dikecualikan
- Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
- Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
- Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung;
- Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
- Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
- Segala macam bahan peledak;
- Reaksi nuklir;
- Segala macam bentuk gangguan usaha.
- Harta Benda dan Kepentingan yang Dikecualikan
- Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
- hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik;
- barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan;
- kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut;
- logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
- barang antik atau barang seni;
- segala macam naskah, rencana, gambar atau desain;
- efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga;
- perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
- pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
- pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
- taman, tanah, saluran air, jalan.
Infomasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis.
Siapa yang Bisa Menggunakan Produk Asuransi Kebakaran & Properti Ini?
- Pribadi/individu pemilik Bangunan dan/atau isinya
- Perusahaan pemilik Bangunan dan/atau isinya
- Bank atau Lembaga Keuangan lainnya.


