Jakarta–Calon kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana mengusung lima arah kebijakan utama, jika diberi kepercayaan untuk menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK untuk periode 2017– 2022.
Apa lima arah kebijakan tersebut, berikut bocoran yang diterima infobank, Selasa, 6 Juni 2017.
1. Penguatan Pilar Pengawasan Bank
a) Penguatan manajemen risiko, governance dan internal control di perbankan nasional agar menjadi bank yang sehat dan mampu tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi pada perekonomian nasional, serta siap menghadapi persaingan dari lembaga keuangan lain termasuk Fintech.
b) Penguatan kapasitas organisasi OJK dalam bidang pengawasan berupa SDM Pengawas yang berintegritas tinggi, kompeten dan profesional; Standard Operating Procedures yang robust, sistem informasi yang handal, struktur organisasi yang menjamin internal control, kepemimpinan yang menjadi role model;
c) Akuntabilitas penggunaan anggaran secara lebih proporsional dan fokus pada kegiatan utama OJK yaitu pengaturan dan pengawasan guna menciptakan industri jasa keuangan yang sehat serta memiliki manajemen risiko, governance dan internal control yang baik, serta program recycling yang lebih bernilai tambah bagi industri perbankan secara nasional;
2. Penguatan kebijakan pengaturan dan pengawasan terintegrasi
a) Penyusunan dan penyempurnaan pengaturan terkait manajemen risiko, tata kelola, permodalan dan manajemen likuiditas terintegrasi.
b) Penyediaan sistem dan metodologi pengawasan berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan, a.l. pemantauan intragroup exposure serta stress testing, dan infrastruktur sistem informasi pengawasan terintegrasi.
c) Peningkatan efektivitas komite dan penyempurnaan proses pengambilan keputusan terintegrasi;
d) Implementasi pengawasan terintegrasi dan kewenangan supervisory actions terhadap permasalahan konglomerasi keuangan dengan tetap berkoordinasi dengan pengawas sektoral. (Bersambung ke halaman berikutnya)
3. Peningkatan Kontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Daerah
a) OJK akan melanjutkan program-program yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari kontribusi OJK terhadap 9 (sembilan) Agenda Prioritas Pemerintah (NAWACITA), termasuk di dalamnya pengembangan financial inclusion dan UMKM yang lebih didasarkan pada rencana dan model bisnis bank sehingga mampu memberikan nilai ekonomis kepada bank maupun masyarakat.
b) Kebijakan OJK akan lebih bersifat spasial dan research-based sehingga lebih sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing kelompok bank yang bertujuan a.l untuk memberikan kesempatan pada bank-bank kecil (BUKU 1 dan 2), BPR/BPRS, serta perbankan di daerah (Bank Pembangunan Daerah dan bank lokal) untuk lebih berperan dalam pasar keuangan melalui penguatan kelembagaan, operasional dan bisnis. Program Transformasi BPD akan terus dilanjutkan dan dievaluasi efektivitasnya.
c) Pengembangan perbankan syariah akan difokuskan pada tiga aspek utama yaitu:
a. Pemenuhan sumber daya insani secara sistematik dan terstruktur melalui strategi nasional;
b. Pengembangan produk dan layanan perbankan syariah yang lebih mengena kepada seluruh lapisan masyarakat melalui transformasi branding atau packaging produk sehingga produk perbankan syariah menjadi sama bagus, sama lengkap dan sama modern seperti perbankan konvensional yang sudah maju, dengan tetap memenuhi prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian; dan
c. Melakukan reorganisasi a.l. memisahkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah untuk lebih memastikan segregation of duty dan lebih terfokus.
4. Penguatan Koordinasi/Sinergi Lintas Otoritas Dalam Rangka Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan
a) Koordinasi dan sinergi lintas otoritas akan difokuskan pada kebijakan dan program yang bertujuan mengurangi redundansi dan inefisiensi dalam industri perbankan, antara lain pembangunan sistem informasi yang terintegrasi terutama dengan Bank Indonesia, dimana OJK dapat mengambil peran leading initiatives.
b) Program secondment atau penugasan pegawai antar Otoritas sebagaimana telah diinisiasi pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan diimplementasikan dengan tujuan meningkatkan level of trust antarotoritas dan sharing atau transfer of knowledge.
5. Pemantapan Peran OJK dalam Kancah Internasional Melalui Kontribusi Aktif Dalam Fora Internasional
a) OJK akan meningkatkan peran mulai dari level teknis dalam task force atau working group terutama di standard setting body seperti BCBS, untuk mengupayakan agar standar internasional yang diterbitkan tetap sesuai dengan karakteristik dan kemampuan industri perbankan nasional.
b) Sebagai bagian dari pelaksanaan Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) di bidang industri keuangan pada tahun 2020, OJK bersama Otoritas terkait lainnya akan terus melakukan berbagai terobosan sebagai bagian dari strategi ke depan untuk memperkuat daya saing perbankan khususnya dan industri jasa keuangan pada umumnya dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas. (*)
Editor: Paulus Yoga


