Likuiditas Bank Makin Ketat, Begini Respon OJK

Likuiditas Bank Makin Ketat, Begini Respon OJK

Jakarta – Industri perbankan di Tanah Air tengah mengkhawatirkan ketatnya kondisi likuiditas, seiring dengan melambatnya simpanan nasabah dan tren suku bunga tinggi.

Adapun, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Oktober 2023 tercatat melambat yang hanya tumbuh 3,43 persen secara tahunan (yoy), dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 6,54 persen.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi likuiditas bank masih sangat memadai dan OJK tidak melihat adanya kondisi likuiditas perbankan yang ketat.

“Terlihat dari seluruh indikator likuiditas yang digunakan sebagai alat monitoring masih menunjukkan kondisi yang ample (atau jauh di atas threshold),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dikutip 13 Desember 2023.

Baca juga: Pertumbuhan Uang Beredar Pengaruhi Likuiditas Perbankan, Ini Hitung-hitungannya

Adapun rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) yang masing-masing sebesar 117,29 persen dan 26,36 persen. Kemudian, NSFR (net stable funding ratio) atau rasio pendanaan stabil bersih 135,35 di September 2023 dan LDR (loan to deposit ratio) sebesar 84,19 persen per Oktober 2023.

“AL/DPK, AL/NCD, LCR, NSFR termasuk LDR meskipun memang sedikit lebih rendah dibandingkan tahun 2022 namun masih lebih tinggi dibandingkan masa pra pandemi Covid tahun 2019,” jelas Dian.

Kemudian, indikasi likuiditas yang masih memadai juga terlihat dari tingkat suku bunga dan volume transaksi di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) yang juga menunjukkan kondisi normal, alias tidak ada suku bunga dan volume transaksi yang anomali. 

Di sisi suku bunga, tambah Dian, tingkat suku bunga acuan saat ini (BI7DRR) merupakan level yang sama seperti pada masa sebelum pandemi yakni sebesar 6 persen.

Terkait kebutuhan likuiditas bank, Bank Indonesia juga memiliki kebijakan insentif likuiditas makro (KLM) yang sifatnya memberikan kelonggaran atau pengurangan dalam pemenuhan GWM (giro wajib minimum).

Baca juga: BI Bakal Tambah Insentif Likuiditas Makroprudensial di 2024

“Bank mendapat kelonggaran GWM, apabila bank mencapai jumlah tertentu dalam penyaluran kredit sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Selain itu, bank-bank juga dapat melakukan transaksi repo kepada BI jika membutuhkan likuiditas yang mendesak,” ungkap Dian.

Keyakinan bahwa likuiditas juga akan cukup terjaga pada tahun 2024, ditopang oleh optimisme suku bunga global khususnya di AS (Fed Fund Rate) telah mencapai puncaknya dan akan terjadi penurunan FFR pada Triwulan II 2024.

“Oleh karena itu, OJK melihat kondisi likuiditas ke depan masih akan terjaga dan tentu saja OJK akan tetap memantau perkembangan dan situasi yang berpotensi memberikan pengaruh pada pasar keuangan dan perekonomian domestik,” pungkas Dian. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News